Dompu (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai memproses permintaan Kejaksaan Negeri Dompu untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun anggaran 2022–2023.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Dompu, Ida Nurmawadah, mengatakan surat permohonan audit dari Kejari Dompu diterima pada pertengahan Desember 2025 sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

"Surat dari kejaksaan kami terima pada pertengahan Desember. Karena saat itu sudah akhir tahun dan kami masih menangani beberapa pemeriksaan lain, maka pelaksanaannya kami jadwalkan pada 2026 sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)," katanya saat diwawancara di ruangan kerjanya, Kamis. 

Baca juga: Kejari Dompu tunggu hasil Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Hibah PKK

Ia menjelaskan, surat tersebut secara khusus meminta Inspektorat melakukan audit PKKN atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran hibah PKK tahun 2022–2023 yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Dompu.

Menurut Ida, pihak Inspektorat telah menerbitkan surat tugas dan membentuk tim audit yang berjumlah sembilan orang untuk melaksanakan pemeriksaan.

"Tim sudah dibentuk dan surat tugas sudah diterbitkan. Kejaksaan juga telah datang melakukan komunikasi awal terkait keberlanjutan permohonan audit tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, audit ini akan difokuskan pada pemeriksaan dan pembongkaran dokumen guna mengidentifikasi indikasi kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Baca juga: Ketua PKK Dompu gaungkan stop kekerasan seksual di dunia siber

Diketahui, kasus tersebut menyeret nama Hj. Lilis Suryani, mantan Ketua Tim Penggerak PKK Dompu sekaligus istri mantan Bupati Dompu H. Abdul Kader Jaelani dan ditangani sejak Juli 2024 oleh Kejaksaan.

Berawal pada 2022, Tim Penggerak PKK Kabupaten Dompu menerima dana hibah sebesar Rp2 miliar yang disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Baca juga: BPKP NTB beberkan hasil ekspose perkara korupsi anggaran PKK Dompu
Baca juga: Kejari Dompu gandeng BPKP selidiki dugaan Korupsi PKK
Baca juga: Kejagung awasi penanganan korupsi dana hibah PKK Dompu Rp2 miliar



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026