Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar melalui sambungan telepon, Kamis, mengatakan, pemeriksaan lima saksi ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

"Jadi, sementara sudah lima orang yang dipanggil menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Perihal identitas lima saksi, Virdis menolak untuk mengungkapkan ke publik dengan mengingatkan penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

Baca juga: Kejari Bima periksa maraton saksi kasus pokir DPRD

Dia hanya memastikan bahwa lima saksi ini bukan dari kalangan anggota DPRD Bima. Pemeriksaan para legislator masih dalam agenda.

"Kalau untuk anggota dewan belum," ucapnya.

Kasus yang masuk ke Kejari Bima ini datang dari laporan kelompok masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana pokir.

Baca juga: Habis pokir DPRD NTB, Terbitlah pokir DPRD Bima

Menurut pelapor, dugaan korupsi muncul dari langkah DPRD Bima dalam menentukan alokasi anggaran pokir.

DPRD Bima dituding merealisasikan program yang bersumber dari dana pokir tidak sesuai kebutuhan masyarakat atau tidak tepat sasaran.

Sebelumnya, pelapor sudah meminta pihak DPRD Bima untuk bersikap transparan atas pengelolaan dana pokir tersebut. Namun, permintaan itu tidak mendapatkan tanggapan dari DPRD Bima sehingga pelapor memilih untuk persoalan ini masuk dalam pengusutan jaksa.

Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi dana pokir DPRD Bima Rp60 miliar



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026