Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bima tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat di Mataram, Jumat, menyatakan pihaknya memulai pengusutan ini dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
"Baru puldata-pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan," katanya.
Baca juga: Polda NTB bongkar dugaan korupsi bansos pokir DPRD Mataram
Dengan menyampaikan hal tersebut, Catur memilih untuk tidak menjelaskan lebih jauh perihal langkah hukum yang baru mulai di tahap penyelidikan ini.
"Karena baru, jadi kami belum bisa sampaikan hal lainnya," ucap dia.
Kejari Bima menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan kelompok masyarakat pada akhir Juli 2025. Dugaan korupsinya merujuk pada pengelolaan dana pokir yang tidak transparan. Pelapor melihat ada sejumlah proyek barang dan jasa untuk daerah yang tidak tepat sasaran.
Baca juga: Wakil Ketua III DPRD NTB jalani pemeriksaan di Kejati NTB terkait pokir
Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB diperiksa kejati terkait dana 'siluman' pokir
Baca juga: Ketua DPRD NTB meghormati proses hukum kasus dana "siluman" pokir