Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa perkara korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat yang menetapkan empat tersangka ini segera masuk ke meja persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa perkara ini akan segera maju ke persidangan karena penanganan sudah tuntas di tahap penyidikan.
"Karena hari ini kita laksanakan tahap dua dari empat tersangka, jadi dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilaksanakan di Kantor Kejari Mataram. Para tersangka hadir dengan didampingi masing-masing kuasa hukum.
Baca juga: Kejari Mataram pasang alat pengawas pada tersangka korupsi pengadaan mukena
Dari empat tersangka, salah seorang di antaranya dengan identitas perempuan berinisial DD tidak dilakukan penahanan karena alasan sakit.
"Yang bersangkutan sakit akut, makanya kami jadikan tahanan kota," ujar dia.
DD yang merupakan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat tersebut berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya berinisial MZ yang juga pejabat Dinsos Lombok Barat, AZ, anggota DPRD Lombok Barat, dan dari pihak swasta berinisial R.
Untuk tiga tersangka, yakni MZ, AZ, dan R, jaksa penuntut umum sebagai pihak yang menerima tahap dua dari penyidik kejaksaan, memutuskan untuk tetap melanjutkan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Baca juga: Kejari Mataram terapkan KUHP baru dalam korupsi pengadaan mukena
Dalam perkara ini, kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,7 miliar.
Kerugian muncul dalam proses penyaluran 10 paket pengadaan dengan masing-masing bernilai Rp200 juta. Penyaluran dilaksanakan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat sebanyak delapan paket dan sisanya melalui bidang rehabilitasi sosial.
Persoalan korupsi diduga muncul dari survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dugaannya terkait penggelembungan harga barang dengan merujuk pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Anggaran 10 paket pengadaan yang bermasalah pada Dinsos Lombok Barat ini terungkap berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026