Mataram (ANTARA) - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memasang detection kit atau alat pengawas elektronik pada pergelangan tangan seorang tersangka korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat berinisial DD.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa pemasangan alat tersebut karena pejabat Dinas Sosial Lombok Barat itu berstatus tahanan kota.

"Iya, kami pasangkan detection kit sebagai alat pemantau dari keberadaan tersangka yang berstatus tahanan kota," katanya.

Penuntut umum menetapkan status tahanan kota terhadap DD dengan identitas perempuan ini karena mengidap penyakit akut.

Meskipun tidak menyebut secara jelas penyakit yang dialami tersangka DD, namun kejaksaan memastikan bahwa langkah ini bagian dari pemenuhan hak-hak tersangka.

"Iya, kalau pun yang bersangkutan keluar kota akan ketahuan dari alat itu. Jadi, tetap kita monitor keberadaan-nya," ujar Harun.

Baca juga: Kejari Mataram terapkan KUHP baru dalam korupsi pengadaan mukena

Pemasangan alat pengawasan itu dilaksanakan jaksa pada tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang berlangsung hari ini di Kantor Kejari Mataram.

Tahap dua dilaksanakan bersama tiga tersangka lain, yakni MZ yang juga merupakan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat seperti DD, AZ, anggota DPRD Lombok Barat, dan penyedia barang dari pihak swasta berinisial R.

Tindak lanjut tahap dua, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni MZ, AZ, dan R di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Dalam pemberkasan yang kini berjalan di tahap penuntutan ini, kejaksaan turut mengganti pasal pidana sesuai aturan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Sebelumnya, jaksa dalam penetapan tersangka menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, dengan adanya penerapan KUHP baru, jaksa menggantinya dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,7 miliar.

Kerugian muncul dalam proses penyaluran 10 paket pengadaan dengan masing-masing bernilai Rp200 juta. Penyaluran dilaksanakan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat sebanyak delapan paket dan sisanya melalui bidang rehabilitasi sosial.

Persoalan korupsi diduga muncul dari survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri. Dugaannya terkait penggelembungan harga barang dengan merujuk pada standar satuan harga Lombok Barat tahun 2023.

Anggaran 10 paket pengadaan yang bermasalah pada Dinsos Lombok Barat ini terungkap berasal dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026