Mataram (ANTARA) - Pejabat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan penyidik telah menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah NTB.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto di Mataram, Selasa, mengatakan kasus tersebut dinyatakan lengkap setelah jaksa peneliti menyebut berkas perkara dua tersangka telah memenuhi syarat atau P-21.

“Berkas telah kami tindak lanjuti ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam konferensi pers.

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial KS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta MJ sebagai penyedia barang.

Baca juga: Polda NTB memperkuat bukti kerugian kasus korupsi tunjangan guru

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wendy menjelaskan selama proses penyidikan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.

“Tidak ditahan selama penyidikan, namun akan diamankan saat tahap dua,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp2,8 miliar.

Baca juga: Aspidum Kejati NTB atensi kasus narkotika mantan Kapolres Bima

Dana tersebut merupakan pengembalian dari tersangka MJ dan telah disita untuk kemudian diserahkan bersama barang bukti lainnya pada tahap dua di Kejaksaan Negeri Mataram.

Proyek pengadaan mebel tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB dengan nilai pagu Rp10,2 miliar.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, antara lain tidak dilakukannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Wendy menambahkan, proses hukum kasus tersebut masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026