Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel 40 sekolah menengah kejuruan (SMK) di wilayah Nusa Tenggara Barat berstatus tahanan kota.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram I Made Juri Imanu di Mataram, Selasa petang, membenarkan adanya penetapan status tahanan kota untuk kedua tersangka tersebut.
"Iya, ditetapkan status tahanan kota di bawah penuntut umum," katanya.
Ia mengatakan penetapan status tahanan kota ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB kepada penuntut umum di kantor Kejari Mataram pada hari ini.
Made Juri menyampaikan ada beberapa bahan pertimbangan jaksa menetapkan status tahanan kota kedua tersangka.
Baca juga: Polda NTB menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan mebel 40 SMK
"Pertama, sudah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya, mereka kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Atas adanya penetapan status tahanan kota tersebut, penuntut umum memasangkan alat pengawas elektronik terhadap kedua tersangka.
Dua tersangka yang kini berstatus tahanan kota adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek I Ketut Swardhana dan Muhammad Jakaria selaku penyedia barang.
Dalam berkas perkara, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Kejati NTB beri petunjuk baru kasus pengadaan mebel SMK Dikbud
Dari proses penyidikan pihak kepolisian, telah disita uang kerugian keuangan negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp2,8 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut pengembalian kerugian dari tersangka penyedia barang, Muhammad Jakaria pada tahap penyidikan.
Proyek pengadaan barang ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Dikbud NTB dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakan penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan tetap 100 persen meskipun belum selesai, serta adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026