Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memberikan petunjuk baru kepada penyidik kepolisian dari hasil penelitian berkas perkara korupsi pengadaan mebel 40 SMK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Juru Bicara Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu, membenarkan adanya langkah pengembalian berkas milik dua tersangka pada kasus tersebut dengan memberikan petunjuk baru untuk dilengkapi penyidik.

"Iya, betul," katanya.

Perihal materi petunjuk baru dari hasil penelitian berkas, Harun memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik karena hal tersebut menjadi kewenangan dari penyidik kepolisian.

"Itu rahasia penyidik," ucap Harun.

Baca juga: Polda NTB bongkar permainan mebel SMK, Mantan PPK dan swasta jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi belum memberikan tanggapan atas adanya pengembalian berkas dari jaksa peneliti.

Polda NTB sebelumnya secara resmi merilis kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang ini berkaitan dengan spesifikasi barang.

Endriadi menyebut persoalan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan perencanaan berkaitan dengan hasil temuan penyidik tentang kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.

Baca juga: Eks PPK Dikbud NTB dan rekanan jadi tersangka korupsi mebel SMK

Atas adanya temuan indikasi pelanggaran hukum tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka. Mereka berinisial IKS, mantan Kasi Prasarana pada Dinas Dikbud NTB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan MZ dari pihak swasta.

Penetapan tersangka atas tindak lanjut temuan indikasi korupsi ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan dengan memeriksa 65 saksi dan lima ahli, ada dari bidang teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga tercatat menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan.

Selain itu, penyidik menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka melalui hasil audit BPKP NTB yang menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar dari total pengadaan tahun anggaran 2022 senilai Rp10,2 miliar.

Baca juga: BPKP rilis kerugian korupsi pengadaan mebel Rp2,8 miliar di Dikbud NTB

Baca juga: Polisi selidiki proyek mebel Dikbud NTB senilai Rp10,2 miliar



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026