Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terungkap menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Penetapan dua tersangka berinisial IKS, mantan Kasi Prasarana pada Dinas Dikbud NTB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan MZ dari pihak swasta pada medio Januari 2026, terungkap dari adanya penelitian berkas oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB atas tindak lanjut pelimpahan penyidik kepolisian.

"Iya, kemarin ada dua (tersangka), berkas sama. Kita masih bergelut di penelitian-penelitian (berkas)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat.

Dalam konteks penelitian berkas milik kedua tersangka, ia menegaskan bahwa pihaknya masih membangun koordinasi dengan penyidik kepolisian guna melihat kelengkapan bekas.

"Masih berkoordinasi (Polda NTB) untuk kelengkapan berkas-nya," ucap dia.

Baca juga: Kejati NTB maraton periksa kepala SMK, DAK Rp42 miliar disorot

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi sebelumnya menolak memberikan tanggapan perihal penetapan dua tersangka ini.

"Untuk kasus tipikor (tindak pidana korupsi), belum bisa diinformasikan sebelum tahap pra penuntutan. Nanti kami informasikan setelah pra penuntutan atau P-21," ujar Endriadi.

Polda NTB dalam penyidikan ini telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai Rp2,8 miliar.

Penyidik kepolisian menjadikan hasil audit BPKP ini menjadi materi kelengkapan alat bukti perkara dalam pelimpahan berkas milik dua tersangka ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.

Baca juga: Dugaan korupsi DAK Rp42 Miliar, Sejumlah kepala SMK di NTB dipanggil Kejati

Dugaan korupsi yang muncul dalam pengadaan tahun 2022 untuk kebutuhan sekolah menengah kejuruan (SMK) di seluruh wilayah NTB ini menelan anggaran dari dana alokasi khusus senilai Rp10,2 miliar.

Dalam tahap penyidikan, kepolisian tercatat telah mengantongi keterangan 57 saksi dari kalangan Dinas Dikbud NTB.

Mereka yang pernah menjalani pemeriksaan di antaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Dikbud NTB Khairul Ihwan.

Ada juga dari pihak penyedia barang, lembaga pengadaan barang dari pihak pemerintah, dan pihak sekolah sebagai penerima barang.

Baca juga: Penanganan kasus korupsi DAK Dikbud NTB berkutat di tahap penyelidikan
Baca juga: BPKP rilis kerugian korupsi pengadaan mebel Rp2,8 miliar di Dikbud NTB



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026