Dompu (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyatakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terkait dugaan korupsi dana hibah Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun anggaran 2022–2023 belum memiliki target waktu penyelesaian karena bersifat pemeriksaan khusus.

Sekretaris Inspektorat Dompu Ida Nurmawadah mengatakan durasi audit bergantung pada hasil temuan di lapangan serta kelengkapan dokumen dan barang bukti yang diperoleh tim pemeriksa.

"Karena ini pemeriksaan khusus, waktunya situasional. Bisa paling cepat sekitar 10 hari, namun dapat berlangsung hingga satu sampai dua bulan, tergantung fakta yang ditemukan dan kelengkapan dokumen," ujarnya di Dompu, Jumat.

Baca juga: Kasus dana PKK Dompu memanas, Audit kerugian Negara dimulai

Ia menjelaskan audit tersebut merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan Inspektorat terhadap pengelolaan dana hibah PKK tersebut. Selama ini, kata dia, pengelolaan dana hibah tersebut tidak termasuk dalam objek pengawasan rutin Inspektorat sesuai ketentuan pengawasan internal pemerintah daerah.

"Selama ini belum pernah diaudit karena bukan objek pemeriksaan rutin. Audit dilakukan setelah adanya permintaan aparat penegak hukum untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara," katanya.

Audit PKKN dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Dompu sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PKK tahun 2022–2023.

Hingga kini, tim audit telah dibentuk dan mulai melakukan penelaahan dokumen sebagai tahap awal pemeriksaan. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kejari Dompu tunggu hasil Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Hibah PKK
Baca juga: BPKP NTB beberkan hasil ekspose perkara korupsi anggaran PKK Dompu
Baca juga: Kejari Dompu gandeng BPKP selidiki dugaan Korupsi PKK
Baca juga: Kejari nyatakan kasus koruspi dana PKK di Dompu masih penyelidikan



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026