Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menuntaskan berkas perkara dugaan pembunuhan ibu kandung dengan tersangka berinisial BP setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
"Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kemudian pada hari ini kami melaksanakan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mataram," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi penyidik, jaksa kemudian menyatakan berkas sudah lengkap.
“Yang kemarin itu masalah formil saja, bukan materiil. Alat bukti sudah cukup. Kejaksaan juga meminta waktu karena kesibukan jaksa penuntut umum,” kata Catur.
Baca juga: Polda NTB mengungkap delapan aksi penipuan modus kenalan via Facebook
Terkait temuan narkotika jenis ganja di dalam mobil tersangka saat penangkapan, Catur menyebut penanganan perkara tersebut ditangani terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Soal narkoba ditangani direktorat narkoba. Kami fokus pada tindak pidana pembunuhan,” ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB memberikan penyidik petunjuk terkait penerapan pidana Misri
Dalam perkara pidana umum tersebut, tersangka BP dijerat pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pembunuhan berencana.
Penyidik mengenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026