Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mencari bukti baru di kasus pembunuhan perempuan paruh baya berinisial YRA yang merupakan ibu kandung dari pelaku berinisial BP (33).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Arisandi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Kamis, menyampaikan bahwa kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) hari ini di rumah kejadian wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, menjadi bagian dari penelusuran bukti baru.

"Jadi, betul, tadi tim penyidik kembali ke TKP melakukan pengamatan secara umum, mendokumentasikan TKP dan tindakan lainnya dengan tujuan mencari dan mengumpulkan kemungkinan petunjuk atau bukti baru di lokasi," katanya.

Baca juga: Polisi amankan kasur TKP pembunuhan ibu di Mataram

Dia menegaskan bahwa penelusuran bukti baru ini bagian dari penguatan tindak pidana yang telah menetapkan BP sebagai tersangka.

"Biar tindak pidana yang tengah kami sidik ini semakin tergambar dengan jelas dan memenuhi kaidah-kaidah pembuktiannya," ucap Arisandi.

Dalam kegiatan olah TKP yang berlangsung sekitar dua jam mulai pukul 11.00 Wita, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB turun bersama Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polda NTB.

Hasil kegiatan terpantau, kepolisian membawa kasur yang diduga menjadi tempat pelaku BP mengeksekusi ibu kandungnya. Ada juga sejumlah barang ukuran kecil yang dikumpulkan dalam kardus cokelat.

Baca juga: Kasus anak bunuh ibu, Polda NTB belum tes kejiwaan pelaku

Polisi dalam penyidikan kasus ini menyebut pelaku BP membunuh hingga membakar jasad ibu kandungnya karena sakit hati tidak diberikan uang Rp39 juta untuk melunasi utang.

Pelaku BP membunuh ibunya saat tertidur pulas dengan cara menjerat leher perempuan yang tewas pada usia 60 tahun itu menggunakan seutas tali.

Usai membunuh ibunya di rumah yang hanya dihuni oleh mereka berdua di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dinihari (25/1), pelaku BP pada pagi harinya membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah YRA dibuang di pinggir jalan di wilayah Dusun Batu Leong, dan dibakar.

Dari kasus ini, kepolisian menetapkan BP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.

Baca juga: Kasus ibu dibunuh anak, Otopsi ungkap luka tumpul di kepala
Baca juga: Jejak CCTV ungkap kasus ibu dibunuh dan dibakar di Lombok Barat
Baca juga: Usai bunuh ibu kandung, Polisi temukan ganja di rumah pelaku
Baca juga: Begini modus anak bunuh ibu kandung hingga bakar jasad di Lombok Barat



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026