Dompu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dompu, Senin.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita. Majelis hakim dipimpin Faqhina Fiddin didampingi hakim anggota Mario Sodikim dan Paksi Erlangga.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Andi Irfan alias Andi (39), buruh harian lepas, warga Desa Sori Sakolo, serta Ahmad (41), wiraswasta, warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Baca juga: Ini motif pembunuhan sadis istri yang baru melahirkan di Dompu
Dalam persidangan, JPU Yulia Oktavia Ading menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing berupa pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa juga meminta agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terhadap barang bukti, JPU memohon agar sebagian dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya pakaian, senjata tajam jenis parang, perangkat CCTV, hingga telepon genggam yang digunakan dalam perkara tersebut.
Sidang dibuka oleh majelis hakim pada pukul 12.11 Wita dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU pada pukul 12.14 Wita.
Baca juga: 6 tahun buron pembunuhan di Manggelewa Dompu, si Goblok akhirnya diringkus
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada 13 April 2026.
Pantauan ANTARA, sidang pembacaan tuntutan tersebut memicu reaksi dari keluarga korban. Mereka menilai hukuman itu belum sebanding dengan nyawa Arif yang hilang akibat perbuatan kedua terdakwa. Keluarga korban juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dan mengawal sidang hingga tuntas demi memastikan kedua terdakwa divonis seumur hidup.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026