"Bantuan tunai sebesar Rp 2 juta per orang yang diserahkan ini bisa jadi tidak sebanding dengan kerugian material yang dialami para pedagang besar,"
Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan modal usaha bagi pedagang yang terdampak kebakaran di pasar tradisional Kecamatan Peringgebaya.
"Bantuan tunai sebesar Rp 2 juta per orang yang diserahkan ini bisa jadi tidak sebanding dengan kerugian material yang dialami para pedagang besar," kata Bupati Lombok Timur Haerul Warisin saat acara penyerahan bantuan modal di Lombok Timur, Selasa.
Ia mengatakan bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah sekaligus merupakan upaya menjaga silaturahmi dan dukungan moral.
"Mungkin uang Rp 2 juta tidak ada artinya karena ibu-bapak adalah pengusaha besar sekalian. Tapi nilai silaturahmi ini yang penting," ujarnya.
Ia mengatakan langkah ini sebagai bentuk solusi jangka pendek, sehingga pemerintah memberikan bantuan modal untuk membantu para pedagang yang terdampak pasca kebakaran pasar Peringgebaya.
"Ada 164 pedagang (ibu-ibu dan bapak-bapak) yang menjadi korban kebakaran di pasar ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, bupati menyambut permohonan maaf karena tidak dapat langsung hadir di lokasi sesaat setelah kejadian kebakaran.
Ia menjelaskan bahwa saat musibah terjadi, dirinya sedang berada di Jakarta untuk memperjuangkan nasib Rp176.000 masyarakat Lombok Timur yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.
Terkait kondisi pasar, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mengembalikan fungsi pasar agar aktivitas ekonomi masyarakat kembali normal.
Namun, ia meminta masyarakat untuk bersabar karena segala kebijakan harus menempuh prosedur yang berlaku.
"Sebagai pemerintah, kita ingin pasar segera normal kembali tetapi tentu membutuhkan kesabaran. Karena kita harus lewat perencanaan, anggaran hingga aturan-aturan yang harus dipatuhi," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026