"Anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh menggunakan platform media sosial,"
Lombok Tengah (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memberikan edukasi kepada pelajar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperkuat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh menggunakan platform media sosial," kata Meutya Hafid saat kegiatan sosialisasi di Pondok Pesantren Qamarul Huda Bagu di Kabupaten Lombok Tengah, Selasa.
Selain menekankan penggunaan media sosial, pihaknya mengajak para pelajar untuk menggunakan internet dalam satu hari itu tiga jam.
"Penggunaan internet itu tiga jam dalam satu hari," katanya.
Ia mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan dalam pemanfaatan media sosial, dengan tujuan agar para pelajar fokus belajar.
"Aturan ini diterapkan agar anak-anak generasi penerus bangsa ini fokus belajar," katanya.
Ia mengatakan aturan tersebut untuk menghindari konten yang negatif, yang dapat merugikan masyarakat khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Untuk itu, ia mengajak para pelajar untuk meneguhkan aturan ini, kalau sepakat itu bukan hanya di mulut, tapi dilakukan dengan menjauhi platform risiko tinggi termasuk sosial media.
"Tapi kalau internet nya mau dipakai untuk dapat ilmu belajar tugas-tugas dari sekolah tidak apa-apa," katanya .
Ia mengatakan para mahasiswa atau yang telah berusia 17 tahun ke atas, bisa menjadi duta-juta untuk menyampaikan ini kepada adik-adiknya dan kepada publik secara umum, agar warga di bawah usia 16 tahun tidak menggunakan media sosial.
"Para mahasiswa juga bisa menjadi duta dalam mendukung penerapan PP Tunas ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Hj Indah Damayanti Putri mengatakan PP Tunas ini hadir untuk melindungi anak-anak, terutama sekali yang tidak disadari bersama dengan kemajuan digital yang hari ini bisa menjadi momok yang menakutkan bagi setiap generasi.
"Termasuk pembatasan usia yang belum lama ini dicanangkan oleh Ibu Menteri salah satu yang membuat para orang tua sedikit memiliki senjata untuk pembatasan penggunaan media sosial yang berlebihan bagi anak-anak yang masih dalam usia sekolah," katanya.
Baca juga: Dikbud Lombok Tengah menerapkan TKA bagi pelajar SD dan SMP
Baca juga: Pelajar SMP 14 dan 15 tahun di Loteng menikah, Pemkab beri konseling
Baca juga: Main game saat jam pelajaran, Pelajar di Lombok Tengah terjaring razia Satpol PP
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Komdigi edukasi pelajar perkuat PP Tunas di Lombok
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026