Lombok Timur (ANTARA) - Seorang pelajar sekolah dasar dengan inisial I (7) di Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur Provinsi NTB menjadi korban kebejatan seorang kakek umum 56 tahun dengan inisial AB yang terjadi pada 4 Mei 2026.
Kini atas perbuatan pelaku diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Kasus perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku bermula dari korban pulang sekolah sendirian dengan jalan kaki dengan cara dihadang.Sambil korban diacungkan parit dengan korban ditarik masuk ke dalam areal kuburan.
Pelaku langsung melancarkan aksinya melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memegang dan meraba tubuh sensitif korban,termasuk mengigit payudara korban dan memasukkan jarinya ke area terlarang milik korban.
Baca juga: Menteri Komdigi edukasi pelajar perkuat PP Tunas di Lombok
Setelah puas melakukan aksinya pelaku meninggalkan korban begitu saja, sedangkan korban pulang dan melaporkan kejadian ke orang tuanya.
Baca juga: Tabungan SimPel Bank Mandiri mencapai 966.000 rekening per Maret
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar,Sik saat dikonfirmasi, Selasa membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kakek terhadap pelajar SD di wilayah hukum Polsek Montong Gading.
" Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026