Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa ahli keuangan daerah untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Selasa, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penguatan bukti kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan ahli keuangan daerah sudah kami lakukan, selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli pidana,” katanya.
Ia menjelaskan, keterangan para ahli akan menjadi bahan bagi penyidik dalam melakukan gelar perkara guna menentukan peran tersangka.
“Setelah pemeriksaan ahli selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peran tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya menyebutkan penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Baca juga: Kejari Mataram menyatakan berkas perkara tambang Sekotong lengkap
“Dalam SP2HP disebutkan penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli keuangan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, penyampaian SP2HP tersebut merupakan tindak lanjut permintaan jaksa agar penyidik memperbarui perkembangan kasus yang telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2024.
Menurut dia, penyidik berkomitmen melakukan gelar perkara setelah seluruh keterangan ahli diperoleh untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dan penetapan tersangka.
Dalam perkara ini, kepolisian telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebesar Rp3,2 miliar.
Baca juga: Kejari Mataram terima berkas tersangka tambang emas ilegal Sekotong
Kerugian tersebut terdiri atas potensi penerimaan retribusi sewa alat berat yang tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp2,9 miliar, serta kehilangan dua unit dump truck senilai Rp244,6 juta.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok dari Dinas PUPR NTB Ali Fikri beserta istrinya, serta pihak penyewa alat berat, Efendy.
Kasus ini bermula dari penyewaan empat unit alat berat pada 2021, yakni satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin pengaduk semen.
Dalam penyelidikan, satu unit ekskavator ditemukan dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Kabupaten Lombok Timur, sementara dua unit dump truck hingga kini belum ditemukan dan belum dikembalikan oleh penyewa.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026