"Kami hanya bisa mendesak provinsi untuk membuat regulasi. Karena 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi,"

Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTB segera membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) guna menyelesaikan konflik pemanfaatan ruang laut di kawasan perairan Teluk Ekas.
  
"Kami hanya bisa mendesak provinsi untuk membuat regulasi. Karena 0 sampai 12 mil itu kewenangan provinsi," kata Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur Widayat di Lombok Timur, Selasa.

Dorongan itu menyusul keluhan dari pelaku wisata dan pengusaha di kawasan Ekas yang merasa aktivitas wisatawan mancanegara dan lokal yang berselancar di perairan tersebut kerap mengganggu kenyamanan tamu lain. 

Bahkan, beberapa waktu lalu, Pemkab Lombok Timur sempat menertibkan tour guide dari wilayah Lombok Tengah yang membawa tamu berselancar ke Ekas, persoalan serupa kembali terjadi. 

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengatur langsung wilayah perairan terutama Teluk Ekas," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan Pemkab Lombok Timur terbatas pada pengaturan di darat, dan itu sudah dilakukan.Ketika wisatawan datang, mereka diminta bersandar di pelabuhan, menikmati fasilitas wisata darat, menginap, atau menikmati keindahan laut terlebih dahulu, baru setelah itu diperbolehkan drop out . 

"Untuk wilayah perairan, pengaturan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi NTB," katanya.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi harus atensi masalah ini, supaya segera diterbitkan regulasi aturan tentang Ekas. 

"Kami ingin wilayah laut ini bisa memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat sekitar Teluk Ekas," katanya.

Berkaitan koordinasi yang telah dilakukan, Widayat mengaku pihaknya berulang kali telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Namun, hingga kini hasilnya   masih belum ada. 

"Ketika kami koordinasi, dari provinsi sudah ada regulasi tapi kloning aturan Pemda Bima dan itu bisa diterapkan di Ekas. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026