Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding mantan perwira Polri, I Gde Aris Chandra, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Terhitung hari ini kami ajukan kasasi," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan salah satu pertimbangan penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung tersebut terkait vonis hukuman yang terlalu rendah dari tuntutan.
Menurut jaksa, putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB terhadap salah satu dari dua terdakwa tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Menurut pendapat kami, putusan tersebut belum mencerminkan nilai keadilan bagi korban," ujarnya.
Sementara itu, untuk terdakwa lain, yakni I Made Yogi Purusa Utama, yang juga mantan Perwira Polri, penuntut umum belum menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kalau Yogi, kami tunggu apakah dia kasasi atau tidak. Kalau kasasi, tentu kami juga demikian," ujarnya.
Dalam amar putusan banding milik terdakwa I Gde Aris Chandra, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi NTB mengubah sekadar pidana hukuman dari delapan menjadi tiga tahun penjara.
Untuk dakwaan yang terbukti, masih sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni dakwaan kesatu primer terkait Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perihal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: PT ubah vonis terdakwa kasus kematian anggota paminal jadi tiga tahun
Begitu juga dengan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi.
Sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385 juta dari total Rp771,5 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.
Berbeda dengan vonis banding I Made Yogi Purusa Utama yang lebih tinggi dari pada putusan pengadilan tingkat pertama, dari 14 menjadi 15 tahun penjara.
Majelis hakim banding dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice) sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.
Baca juga: Polisi temukan unsur pidana dari kematian mahasiswi di kamar indekos
Hal tersebut sesuai dengan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sama seperti Aris Chandra, Made Yogi turut dibebankan membayar ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi, sesuai penilaian LPSK dengan nilai Rp385 juta.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026