Terdakwa korupsi dana KUR petani di Lombok Timur mengajukan kasasi ke MA

id pengajuan kasasi,terdakwa korupsi kur petani,mantan kacab bank

Terdakwa korupsi dana KUR petani di Lombok Timur mengajukan kasasi ke MA

Foto arsip- Amiruddin yang menjadi terdakwa korupsi penyaluran bantuan dana KUR petani jagung di Lombok Timur membacakan materi pledoi ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) petani di Kabupaten Lombok Timur, Amiruddin, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai mendapat vonis sembilan tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan adanya pernyataan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dari terdakwa Amiruddin.

"Iya, permohonan secara resminya sudah kami terima melalui penasihat hukum terdakwa," kata Kelik.

Untuk selanjutnya, pihak pengadilan akan meneruskan informasi tersebut kepada jaksa penuntut umum.

"Untuk memori kasasi dari terdakwa, belum ada kami terima. Yang jelas, dengan ada permohonan ini, pengadilan akan meneruskan informasi ke pihak penuntut umum," ujarnya.

Ilham selaku penasihat hukum Amiruddin membenarkan bahwa pihaknya sudah menyatakan upaya hukum kasasi kepada pengadilan.

"Iya, jadi saat ini kami sedang menyusun memori kasasi sebagai bahan kelengkapan permohonan," kata Ilham.

Dasar pengajuan kasasi, jelas dia, terkait penerapan hukum pidana dalam vonis hakim tingkat banding yang menyatakan perbuatan terdakwa yang berperan sebagai kepala cabang bank konvensional milik negara.

"Kami pertanyakan kenapa klien kami dikenakan pasal 2. Itu saja sih intinya," ujarnya.

Dia juga menyoroti putusan hakim tingkat banding yang tidak mempertimbangkan fakta persidangan tingkat pertama yang menyatakan Amiruddin tidak terbukti menikmati kerugian negara.

"Yang terbukti di persidangan kan klien kami tidak memakan uang hasil korupsi tersebut, hanya sebatas kesalahan prosedur saja. Kerugian juga telah dibebankan kepada terdakwa lain," ucap dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB dalam putusan perkara milik Amiruddin nomor: 7/PID.TPK/2023/PT MTR, mengadili dengan menerima permintaan banding dari terdakwa maupun penuntut umum dan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama terkait pidana pokok.

Dengan menyatakan hal demikian, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Amiruddin.

Mengenai kerugian negara sebesar Rp29,6 miliar, majelis hakim tingkat banding membebankan kepada terdakwa lain, yakni Lalu Irham Rafiuddin Anum dengan nilai Rp29,1 miliar.

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.