Empat warga di Sumbawa Barat terjaring narkoba jalani proses hukum

id kampung rawan narkoba, desa tepas, polres sumbawa barat, peredaran narkoba, misi asta cita presiden

Empat warga di Sumbawa Barat terjaring narkoba jalani proses hukum

Aparat penegak hukum berseragam bebas didampingi saksi dari aparatur desa memeriksa barang bukti yang ada kaitan dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di kampung rawan peredaran narkoba, Desa Tepas, Sumbawa Barat, NTB, Senin (17/3/2025). (ANTARA/HO-Polres Sumbawa Barat)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melakukan proses hukum terhadap empat warga terduga pengedar yang terjaring dalam giat penindakan gabungan TNI, Polri, dan BNN di salah satu kampung rawan peredaran narkoba, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Senin (17/3).

"Jadi, terhadap empat warga yang kami bawa dari giat penindakan di Desa Tepas, kini masih berstatus diamankan, kami masih punya waktu enam hari ke depan usai penangkapan untuk menentukan status hukum mereka," kata AKBP Yasmara Harahap melalui sambungan telepon, Selasa.

Dalam periode enam hari terhitung penangkapan yang berlangsung Senin (17/3). Yasmara menerangkan bahwa pihaknya harus melakukan serangkaian penguatan alat bukti.

"Tes urine, belum cek laboratorium terhadap barang bukti yang kami amankan dari mereka, pemeriksaan saksi-saksi. Itu semua menjadi kebutuhan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka," ujarnya.

Baca juga: Miliki sabu, pria di Sumbawa Barat ditangkap polisi

Empat warga yang terjaring dalam giat patroli skala besar tersebut berinisial PJ (32), CK (38), DD (31), dan JD (34). Mereka diamankan aparat gabungan dari empat target lokasi berbeda di Desa Tepas.

Dari hasil penindakan lapangan, Yasmara yang turun langsung dan memimpin kegiatan patroli berskala besar tersebut menyampaikan jenis narkoba yang disita dari empat warga Desa Tepas adalah serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan jumlah beragam paket siap edar.

Untuk barang bukti sabu-sabu dari penangkapan PJ, polisi menyita 10,32 gram. Kemudian dari penangkapan CK, polisi mengamankan 21,27 gram sabu-sabu. Selanjutnya, dari DD sebanyak 3,28 gram dan terakhir pada JD sebanyak 3,35 gram.

"Jadi, total berat kotor barang bukti sabu-sabu yang kami temukan dari penangkapan mereka sebanyak 38,22 gram," ujarnya.

Baca juga: Terjerat narkoba, dua pemuda di Sumbawa Barat diciduk polisi

Selain narkoba, polisi bersama aparat gabungan TNI dan BNN menemukan dan mengamankan barang bukti yang menguatkan peran mereka sebagai pengedar narkoba.

"Ada timbangan digital, uang tunai Rp2,9 juta yang kami duga hasil penjualan, dan ponsel (telepon seluler) para pelaku ada tujuh unit," ucap dia.

Lebih lanjut, Yasmara menyampaikan bahwa giat penindakan di kampung rawan peredaran narkoba ini bagian dari upaya kepolisian secara terpadu bersama TNI dan BNN dalam menciptakan situasi tetap kondusif pada bulan Ramadan.

"Penindakan ini juga sekaligus sebagai komitmen kami dalam mewujudkan misi Asta Cita Ke-7 Presiden Republik Indonesia," kata Yasmara.

Baca juga: Polresta Mataram periksa lima remaja terlibat peredaran narkoba di Pagutan

Baca juga: Tim Opsnal narkoba tangkap pembawa sabu di Poto Tano

Baca juga: Dua desa di Sumbawa Barat ditetapkan menjadi Desa Bersih Narkoba

Baca juga: Klinik Pratama BNNK Sumbawa Barat mulai difungsikan