Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram yang meringankan hukuman untuk terdakwa pungutan liar (pungli) dana bantuan rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, H Silmi, menjadi satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada H. Silmi.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Rabu, mengatakan, upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung tersebut diajukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan bandingnya pada Senin (4/11) lalu.
"Iya jadi setelah salinan putusannya ditelaah, penuntut umum menyatakan untuk ajukan kasasi," katanya.
Dasar JPU mengajukan kasasi, jelas dia, dilihat dari putusan bandingnya yang jauh lebih rendah dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yakni empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Apalagi jika dilihat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim menghukum mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Jadi kalau kita lihat, pidana putusannya jauh lebih rendah, kurang dari dua pertiga tuntutan," ujar dia.
Begitu juga dalam penerapan hukum pidananya. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram masih mengkloning dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam penerapan hukumnya, yakni pidana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Hal tersebut juga berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim untuk menerapkan hukuman pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menindaklanjuti kabar pengajuan ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa penuntut umum telah mengajukan kasasi untuk terdakwa H. Silmi.
"Jadi pengajuan kasasinya sudah kita terima dari penuntut umum pada Senin (4/11) kemarin. Kita juga sudah meneruskan pengajuan kasasi ini ke terdakwa melalui penasihat hukumnya dan juga ke Mahkamah Agung," ucap dia.
Berita Terkait
PN Mataram terbitkan agenda sidang korupsi Puskesmas Dompu
Selasa, 19 November 2024 16:39
Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi dana BLT Lombok Timur
Senin, 18 November 2024 17:21
Kejaksaan pastikan kasus korupsi sapi Lombok Barat masih penyidikan
Senin, 21 Oktober 2024 18:09
Kejaksaan pastikan kasus korupsi KONI Mataram masih penyelidikan
Jumat, 18 Oktober 2024 17:14
Kejari Lombok Timur tunggu analisis ahli terkait hasil cek proyek sumur bor
Kamis, 17 Oktober 2024 16:03
Kejari Bima limpahkan perkara tersangka korupsi ke pengadilan
Jumat, 13 September 2024 16:11
Kejaksaan pastikan perkara korupsi dana KUR BRI Mataram masuk persidangan
Selasa, 23 Juli 2024 16:44
Kejaksaan ungkap indikasi pidana pada kasus dana hibah KONI Mataram
Selasa, 23 Juli 2024 16:38