"Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada putusan di tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap,"
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyerahkan dua sertifikat lahan yang menjadi lokasi bangunan eks pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) kepada PT Patut Patuh Patju sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat bersama lahan yang sebelumnya menjadi barang sitaan kejaksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut eksekusi putusan perkara korupsi milik terpidana Lalu Azriel Sopandi.
"Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada putusan di tingkat banding yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Adapun dalam amar putusan Lalu Azril disebutkan dengan jelas perihal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02 dengan luas 36.079 meter persegi dan sertifikat HGB No. 01 dengan luas tanah 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dikembalikan kepada PT Patut Patuh Patju (Tripat) selaku pemilik aset.
Ia mengakui bahwa bangunan eks pusat perbelanjaan yang berdiri di atas lahan PT Tripat tersebut tidak menjadi bagian dari rangkaian eksekusi sesuai amar putusan yang menyerahkan kepada PT Sinarmas Tbk Cabang Thamrin, Jakarta.
"Jadi, ini proses eksekusi sesuai bunyi putusan. Yang kami kembalikan aset tanahnya, bangunannya belum ada tindak lanjut apa-apa," ucap dia.
Lebih lanjut, Made Oka mengatakan langkah kejaksaan dalam eksekusi putusan tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset daerah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam perkara Lalu Azriel Sopandi mengubah putusam pengadilan tingkat pertama dari empat menjadi enam tahun penjara.
Dalam amar putusan banding milik Lalu Azil nomor: 28/PID.TPK/2025/PT MTR sesuai yang dikutip dalam laman Sistem Informasi Peneluran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, hakim turut mengubah pidana denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.
Bank Sinarmas dalam perkara ini bertindak sebagai penerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan pembangunan LCC.
Agunan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan pinjaman kredit PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai pihak yang melakukan kerja sama operasional dengan PT Tripat dalam pengelolaan mal LCC.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam amar putusan Lalu Azril yang merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat ini turut menyatakan secara jelas sertifikat nomor 01 dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Majelis hakim dalam putusan turut menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 miliar sesuai hasil hitung mandiri.
Angka Rp22,7 miliar berasal dari nilai tanah seluas 4,8 hektare yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera hingga mendapatkan nilai kredit sebesar Rp264 miliar.
Dalam perincian, tanah yang merupakan bagian dari penyertaan modal PT Tripat atas kerja sama operasional pengelolaan LCC ini bernilai Rp22,3 miliar.
Untuk sisanya, Rp418 juta berasal dari bagi hasil yang seharusnya disetorkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat.
Dalam putusan, hakim telah menyatakan sudah ada pemulihan kerugian untuk aset tanah dari penyitaan sertifikat nomor 01 pada Bank Sinarmas dengan menyatakan dalam putusan terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha dan Zaini Arony selaku mantan Bupati Lombok Barat.
Kerugian aset dengan nilai Rp22,3 miliar yang diagunkan dalam bentuk sertifikat nomor 01 oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas sebagai modal pembangunan LCC, telah disita jaksa dan diminta hakim untuk dirampas dan dikembalikan ke PT Tripat.
Sedangkan, nilai bagi hasil kerja sama operasional yang tidak terbayarkan sejak adanya perjanjian dalam hubungan kerja sama operasional pembangunan LCC tahun 2013 telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Baca juga: Kejati NTB sita objek perkara korupsi aset LCC Lombok Barat
Baca juga: Kejati NTB sebut empat orang berpotensi jadi tersangka korupsi aset LCC
Baca juga: Kejati NTB panggil 11 saksi kasus korupsi aset LCC
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026