Kejati NTB segera mengeksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji

id eksekusi penahanan,putusan kasasi mahkamah agung,MA batalkan vonis bebas,terdakwa korupsi proyek asrama haji lombok,dyah

Kejati NTB segera mengeksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji

Foto arsip- Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera melakukan eksekusi penahanan terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati yang berperan sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek.

"Tentu kami agendakan untuk eksekusi penahanan. Tetapi untuk pelaksanaannya, kami menunggu putusan lengkap dari pengadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.

Terkait adanya putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas Dyah Estu dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun tersebut, dia mengaku belum menerima petikan putusan.

"Itu makanya, petikan saja belum. Biasanya setelah ada petikan, baru menyusul putusan lengkap. Kami tunggu itu, biar dasar eksekusi penahanan kuat," ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi Dyah Estu dari Mahkamah Agung. Pengadilan menerima petikan putusan tersebut pada Selasa (10/10).

Sesuai amar putusan pada 14 September 2023, Kelik membenarkan bahwa hakim kasasi mengadili sendiri perkara Dyah Estu dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dengan adanya penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kelik menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Dyah Estu sebagai Direktur CV Kerta Agung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang berlangsung di tahun 2019 tersebut.

Menurut hakim, tidak ada ditemukan fakta yang menyatakan Dyah Estu memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Hakim turut menyatakan bahwa tidak ada fakta yang terungkap terkait keterlibatan Dyah Estu dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.