Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera melakukan eksekusi penahanan terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati yang berperan sebagai direktur perusahaan pelaksana proyek.
"Tentu kami agendakan untuk eksekusi penahanan. Tetapi untuk pelaksanaannya, kami menunggu putusan lengkap dari pengadilan," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu.
Terkait adanya putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas Dyah Estu dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun tersebut, dia mengaku belum menerima petikan putusan.
"Itu makanya, petikan saja belum. Biasanya setelah ada petikan, baru menyusul putusan lengkap. Kami tunggu itu, biar dasar eksekusi penahanan kuat," ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi Dyah Estu dari Mahkamah Agung. Pengadilan menerima petikan putusan tersebut pada Selasa (10/10).
Sesuai amar putusan pada 14 September 2023, Kelik membenarkan bahwa hakim kasasi mengadili sendiri perkara Dyah Estu dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dengan adanya penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kelik menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Dyah Estu sebagai Direktur CV Kerta Agung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang berlangsung di tahun 2019 tersebut.
Menurut hakim, tidak ada ditemukan fakta yang menyatakan Dyah Estu memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Hakim turut menyatakan bahwa tidak ada fakta yang terungkap terkait keterlibatan Dyah Estu dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Berita Terkait
Terpidana korupsi tambang pasir gugat Kejati NTB terkait eksekusi penahanan
Jumat, 20 September 2024 16:59
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
Kejari Dompu NTB eksekusi dua terpidana korupsi disperindag
Jumat, 15 Desember 2023 19:35
Jaksa tunggu iktikad koruptor asrama haji penuhi panggilan
Kamis, 14 Desember 2023 17:28
Kejari Bima menahan mantan kepala dinas sosial terkait korupsi bansos
Jumat, 1 Desember 2023 18:13
Kejari Bima mengeksekusi penahanan dua terpidana korupsi dana bansos
Selasa, 28 November 2023 16:33
Jaksa agendakan eksekusi penahanan mantan Kadisos Bima
Selasa, 21 November 2023 19:24
Kejari Mataram-NTB melakukan eksekusi penahanan buron pengemplang pajak
Jumat, 27 Oktober 2023 17:04