Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, siap memfasilitasi nelayan jika terdampak eksekusi lahan karena terindikasi menempati lahan milik orang lain seluas 6.400 meter persegi di RT08, Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan.
"Ketika ada dampak dari keputusan hukum terhadap kepemilikan lahan yang ditempati nelayan saat ini, Pemerintah Kota Mataram tentu tidak tinggal diam. Kami akan mencari solusi terbaik," kata Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Rabu.
Dia mengatakan hal tersebut menyikapi unjuk rasa dilakukan puluhan nelayan Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan di depan Kantor Wali Kota Mataram.
Dalam orasi, para nelayan yang juga melibatkan balita dan anak-anak itu, memprotes dugaan perampasan lahan yang ditempati mereka selama puluhan tahun serta menuntut kejelasan status kepemilikan dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Baca juga: Realisasi pembangunan rusunawa nelayan Bintaro Mataram tunggu pusat
Martawang menjelaskan persoalan itu merupakan sengketa murni antara warga dan pemilik sah lahan serta tidak ada intervensi dari pemerintah kota.
Lahan seluas 6.400 meter persegi itu di RT08, Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro, dan secara sah oleh Ratna Sari Dewi berdasarkan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Pada proses hukum tertinggi, lahan tersebut sudah sah menjadi milik Ratna Sari Dewi. Kami tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Baca juga: Huntara nelayan Bintaro Mataram bakal dibongkar untuk pasar ikan higenis
Oleh karena itu, ia membantah tudingan nelayan yang menyebutkan pemerintah terlibat dalam praktik mafia tanah.
"Tuduhan itu, sama sekali tidak benar dan ini harus kami luluskan agar tidak menciptakan opini publik yang keliru terhadap Pemerintah Kota Mataram," katanya.
Akan tetapi, ujarnya, ketika ada dampak sosial terhadap kepemilikan tanah, misalnya akan melakukan penggusuran atau eksekusi lahan, Pemerintah Kota Mataram tentu tidak tinggal diam.
Baca juga: Data nelayan terdampak banjir rob di Mataram divalidasi
Bahkan, pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bintaro yang sudah terbangun merupakan bentuk upaya pemerintah menyediakan hunian layak dan legal bagi nelayan.
Saat eksekusi lahan pada kasus yang sama di Pondok Perasi sekitar tahun 2019 sebelum ada rusunawa, Pemerintah Kota Mataram juga menyiapkan hunian sementara (huntara) bagi sekitar 81 kepala keluarga (KK) nelayan terdampak.
"Apalagi, sekarang jumlah KK di RT8 Pondok Perasi, sekitar 25 KK di tambah sekitar lima KK penghuni baru. Insyaallah, bisa ditangani asalkan semua dibicarakan dengan baik-baik," katanya.
Baca juga: Nelayan tak melaut di Mataram diusulkan dapat bantuan beras
Baca juga: Nelayan terdampak cuaca ekstrem di Mataram dapat bantuan 2 ton beras