Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro pada bank syariah milik negara kantor cabang pembantu Bima Soetta 2.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat, mengungkapkan penyidik menitipkan penahanan tiga tersangka berinisial DI, R, dan DA di Rutan Kelas II B Raba Bima.
"Bahwa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Raba Bima ini terhitung mulai hari ini sampai 23 Juli 2025 dan nantinya dapat diperpanjang," kata Ahmad.
Dia menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini berbeda. Untuk tersangka DI berperan sebagai pegawai bank yang bertugas sebagai Micro Business Representative.
Baca juga: Jaksa perpanjang penahanan tersangka korupsi KUR di Woha Bima
Kemudian, tersangka R sebagai pihak yang membantu Offtaker/Avalist, dan tersangka DA selaku Offtaker/Avalist pada bank syariah milik negara kantor cabang pembantu Bima Soetta 2.
Dalam berkas perkara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penyidik menetapkan ketiga tersangka dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya berkaitan dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp9,5 miliar.
Baca juga: Kejari Bima limpahkan tersangka korupsi dana KUR ke penuntut umum
Persoalan hukum yang muncul dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penyaluran KUR mikro dengan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada periode tahun 2021 sampai dengan 2022.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa secara maraton saksi-saksi, mulai dari pihak perbankan sampai nasabah dari kalangan penerima dana KUR dengan jumlah sedikitnya 100 orang.
Pada tahap penyidikan, kejaksaan tercatat telah menerima penyerahan sebagian uang pengganti kerugian secara bertahap dari pihak nasabah dengan total Rp790.250.000.
Baca juga: Kejari Bima tahan pejabat bank negara berstatus tersangka korupsi
Tindak lanjut penyerahan uang tersebut, penyidik kejaksaan sudah melakukan penyitaan termasuk mencantumkan dalam kelengkapan barang bukti penyerahan pada proses penyidikan.
Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan total penyaluran Rp13 miliar.
Baca juga: Kerugian kasus korupsi dana KUR di Bima capai Rp39 miliar