Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menahan pejabat salah satu bank konvensional milik negara kantor cabang pembantu wilayah Woha berinisial AR yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat saat dikonfirmasi per telepon, Selasa, mengatakan bahwa penyidik menitipkan penahanan yang bersangkutan di Rutan Kelas II B Raba Bima.
"Jadi, terhitung mulai hari ini, tersangka AR sudah resmi kami tahan untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas II B Raba Bima," kata Catur.
AR dalam kasus ini berperan sebagai penyelia pemasaran pada tahun 2021. Dalam jabatan tersebut, AR terindikasi sebagai pihak yang meloloskan pengajuan KUR secara kolektif sejumlah nasabah petani jagung di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Baca juga: Kerugian kasus korupsi dana KUR di Bima capai Rp39 miliar
Penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan ini terungkap beberapa nama yang disinyalir terlibat dalam pencairan KUR yang tidak sesuai regulasi tersebut. Ada muncul inisial AA yang diduga berperan mengumpulkan identitas persyaratan KUR untuk bahan pengajuan ke bank.
Ada juga peran orang lain berinisial MY yang mengumpulkan buku rekening dan ATM para nasabah setelah mendaftar KUR, kemudian ia menyerahkan buku-buku rekening dan kartu ATM para nasabah ke seseorang berinisial AS.
Baca juga: Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana KUR di Kota Bima
Atas adanya dugaan keterlibatan orang lain ini, Catur menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peran tersangka tambahan.
Catur sebelumnya menyebut bahwa dalam dugaan korupsi KUR jagung tahun 2021 lalu telah muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta.
Kerugian itu muncul dari sembilan warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang masuk sebagai penerima bantuan dana KUR. Mereka mengajukan pinjaman pada tahun 2021 dengan nilai pencairan Rp50 juta.
Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Karena sadar menjadi korban dalam kasus ini, mereka melaporkan kepada pihak kejaksaan.
Baca juga: Kejari Bima bidik tersangka baru kasus korupsi dana KUR
Baca juga: Pejabat perbankan di Bima ditetapkan jadi tersangka korupsi dana KUR