Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pejabat perbankan berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada kantor cabang pembantu wilayah Woha, Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan penetapan tersangka inisial AR dari kalangan pejabat perbankan tersebut.
"Iya, benar. AR sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Catur Hidayat.
Baca juga: Kejaksaan titip penahanan tersangka korupsi dana KUR di Rutan Bima
Dari hasil gelar perkara di tahap penyidikan, tersangka AR berperan meloloskan bahan pengajuan pinjaman KUR tahun 2021 tersebut untuk sembilan nasabah dari kalangan petani.
"Indikasinya, uang diambil semua oleh seseorang berinisial AS," ucap dia.
Akibat perbuatan AR, muncul kerugian keuangan negara Rp450 juta. AR diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memperkaya orang lain.
Sebanyak sembilan korban kalangan petani ini berasal dari Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang mengajukan kredit dana KUR dengan nilai Rp50 juta per orang.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana KUR di Bima
Baca juga: Polres Bima dan BPKP tuntaskan pemeriksaan saksi kasus korupsi dana KUR