Satgas PASTI blokir 427 pinjol dan 74 penawaran investasi ilegal

id Satgas PASTI,Pinjol Ilegal,OJK,Investasi

Satgas PASTI blokir 427 pinjol dan 74 penawaran investasi ilegal

Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal. ANTARA/Cahya Sari

Mataram (ANTARA) - Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan upaya perlindungan konsumen dari maraknya kejahatan finansial digital. Sebagai langkah konkret, Satgas PASTI kembali menindak 427 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan 74 penawaran investasi ilegal yang teridentifikasi sepanjang periode terkini.

Dalam keterangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons atas maraknya modus penipuan digital yang terus bertransformasi, mulai dari pemalsuan identitas perusahaan hingga skema investasi berkedok “passive income” yang menargetkan masyarakat dari berbagai kalangan.

Selain itu, enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar hukum juga turut ditindak oleh Satgas PASTI.

Sejak dibentuk pada 2017, Satgas PASTI yang terdiri atas OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal hingga 31 Mei 2025. Rinciannya meliputi 11.166 entitas pinjol dan pinpri ilegal, 1.811 investasi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal tanpa izin.

Baca juga: OJK imbau investor muda tak FOMO jika ingin investasi kripto

Penindakan ini menjadi bagian dari patroli siber nasional, yang bertujuan mengawasi aktivitas mencurigakan, penyebaran konten ilegal, dan informasi palsu di ruang digital.

Dalam mendukung gerakan perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang resmi beroperasi sejak 22 November 2024, menjadi garda terdepan penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.

Hingga akhir Mei 2025, IASC mencatat 135.397 laporan penipuan masuk, dengan total 219.168 rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 49.316 rekening atau setara 22,5 persen telah berhasil diblokir. Adapun total kerugian masyarakat mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar (6,28 persen).

Masyarakat diimbau segera melaporkan jika menjadi korban melalui laman resmi: https://iasc.ojk.go.id.

Baca juga: OJK mendorong media massa jadi agen literasi keuangan

Satgas PASTI juga menyoroti peningkatan penggunaan modus penipuan digital yang kian canggih. Salah satunya adalah impersonation, yakni peniru identitas perusahaan resmi melalui logo, media sosial, dan situs palsu. Tindakan ini bertujuan menipu masyarakat dengan menyasar kepercayaan publik terhadap entitas legal.

Lebih dari itu, modus lain yang dilaporkan adalah penyalahgunaan nomor WhatsApp oleh debt collector ilegal yang menggunakan ancaman, intimidasi, hingga pelecehan — tindakan yang jelas bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, pelaku kini juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), seperti deepfake, untuk memalsukan suara dan wajah seseorang guna memperkuat kredibilitas penipuan.

Baca juga: OJK bersama Pintu gencarkan program edukasi dan literasi

Satgas PASTI mengidentifikasi enam faktor psikologis utama yang sering dimanfaatkan dalam skema penipuan:

- Ketidaktahuan : Produk tidak berizin, belanja online fiktif

- Kekhawatiran : Modus kecelakaan keluarga, utang pajak fiktif

- Kesepian : Love scam yang manipulatif secara emosional

- Keserakahan ; Janji keuntungan besar tanpa risiko

- Kesedihan : Donasi palsu atas nama bencana

- Kebosanan : Penipuan tiket konser dan travel tidak nyata

Baca juga: OJK berikan waktu penyesuaian produk asuransi kesehatan

Platform penyebaran yang digunakan mencakup WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, dan email.

Investasi Kripto Tanpa Izin Marak Ditawarkan

Satgas PASTI juga menyoroti maraknya penawaran investasi aset kripto tanpa izin resmi. Modus umum meliputi janji bonus besar, keuntungan tetap bulanan, skema “passive income”, dan sistem rekrutmen ala ponzi.

Merujuk pada Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024, hanya pihak berizin yang boleh memperdagangkan aset kripto. Masyarakat dapat mengecek legalitas aset dan pelaku usaha melalui situs resmi: https://sites.cfx.co.id dan https://bukusakuiakd.com.

Baca juga: OJK mencatat usaha bulion Pegadaian capai 5,31 ton emas per April

Satgas PASTI menegaskan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan keuangan digital, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Cek legalitas pelaku investasi dan pinjol di situs OJK

Laporkan nomor dan rekening mencurigakan ke IASC

Abaikan penawaran tidak logis yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko

Pahami risiko investasi, terutama aset kripto

Baca juga: OJK tengah siapkan pengklasifikasian BPR

Gunakan saluran resmi untuk laporan: Telepon 157, WhatsApp: 081 157 157 157, dan Email: konsumen@ojk.go.id | satgaspasti@ojk.go.id

Kejahatan keuangan digital tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dampak psikologis dan sosial seperti trauma, rasa bersalah, hingga hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan digital.

Studi internal OJK mengungkap bahwa korban penipuan siber cenderung menghindari layanan keuangan digital, kondisi yang berpotensi menghambat inklusi keuangan nasional.

Untuk itu, kolaborasi antara regulator, platform digital, dan masyarakat dinilai penting guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Baca juga: Penanganan judi online perlu pendekatan yang sistemik

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.