OJK mencatat usaha bulion Pegadaian capai 5,31 ton emas per April

id Agusman,Otoritas Jasa Keuangan,usaha bulion,kegiatan bulion,deposito emas,titipan emas korporasi,pinjaman modal kerja em

OJK mencatat usaha bulion Pegadaian capai 5,31 ton emas per April

Foto arsip tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman (kiri) menghadiri Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kegiatan usaha bulion PT Pegadaian membukukan total transaksi emas sebesar 5,31 ton hingga April 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Rabu, menuturkan bahwa BUMN tersebut kini menjalankan empat kegiatan usaha bulion.

Keempat kegiatan usaha bulion tersebut adalah deposito emas, titipan emas korporasi, pinjaman modal kerja emas, serta perdagangan emas.

“Per April 2025, kegiatan usaha bulion oleh PT Pegadaian terdiri dari deposito emas sebanyak 1,06 ton, titipan emas korporasi sebanyak 2,95 ton, pinjaman modal kerja emas sebanyak 150 kilogram, dan perdagangan emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton,” ujar Agusman.

Ia mengatakan bahwa kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan, termasuk Pegadaian, di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang salah satunya mensyaratkan terkait permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.

Baca juga: OJK tengah siapkan pengklasifikasian BPR

Ia menyampaikan bahwa syarat terkait permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur kegiatan usaha bulion, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melindungi konsumen.

Berkenaan dengan pelindungan dan keamanan nasabah bulion, POJK tersebut juga mengatur agar setiap penyelenggara kegiatan usaha bulion menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan sektoral yang terkait.

Baca juga: OJK susun RSEOJK cegah pencucian uang dan pendanaan terorisme

Sedangkan terkait Dewan Emas Nasional, Agusman mengungkapkan bahwa pembentukan lembaga tersebut masih dalam pendalaman.

Ia menuturkan bahwa Dewan Emas Nasional nantinya terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional.

“OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bulion di Indonesia, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state (hasil akhir) yang diharapkan,” imbuh Agusman.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.