Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menitip penahanan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank milik negara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangannya di Bima, Sabtu, menyampaikan tersangka yang menjalani penahanan titipan ini adalah karyawan bank milik negara yang berkantor di Kota Bima berinisial I.
"Bahwa tersangka inisial I dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat, 24 Januari 2025 sampai 12 Februari 2025 dan dapat diperpanjang," kata Ahmad Hajar.
Baca juga: Polres Bima tunggu audit BPKP terkait kerugian korupsi dana KUR
Dalam penyidikan ini kejaksaan telah menyita uang tunai sedikitnya Rp747 juta, dokumen penyaluran dana KUR yang menggunakan pola angsuran Bayar Panen (YARNEN) periode 2021--2022, dan sejumlah sertifikat hak milik.
Terkait asal-usul uang tunai dan barang sitaan lainnya, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Kejari Bima.
Namun, sebelumnya Kejari Bima tercatat ada menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun bank dengan nilai total Rp266,95 juta.
Tindak lanjut penyerahan uang tersebut, penyidik kejaksaan sudah melakukan penyitaan termasuk mencantumkan dalam kelengkapan barang bukti penyerahan pada tahap penyidikan.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana KUR di Bima
Untuk nilai kerugian yang muncul dalam kasus, tidak disampaikan Kepala Kejari Bima. Dalam hal kerugian ini penyidik tercatat menggandeng pihak Inspektorat Kabupaten Bima untuk membantu melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Dalam penyidikan, kejaksaan juga tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak nasabah dan perbankan secara maraton sebagai saksi dengan jumlah sedikitnya 100 orang.
Baca juga: Polres Bima dan BPKP tuntaskan pemeriksaan saksi kasus korupsi dana KUR
Ahmad Hajar hanya memastikan dari seluruh barang sitaan dan hasil penyidikan, pihaknya menetapkan I sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan jumlah penyaluran Rp13 miliar.
Baca juga: Polisi koordinasi dengan BPKP telusuri kerugian korupsi dana KUR Kota Bima
Baca juga: Kejari gandeng inspektorat audit korupsi dana KUR Bima Rp13 miliar