Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana KUR di Bima

id kejari bima, tersangka korupsi, korupsi dana kur mikro, bsi, bank syariah indonesia,kur bima

Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana KUR di Bima

Kantor Kejari Bima. ANTARA/HO-Kejari Bima

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) mikro pada salah satu bank syariah milik negara pada tahun 2021 sampai dengan 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

"Iya, baru satu tersangka, inisial I," kata Deby

Tersangka I dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polres Bima dan BPKP tuntaskan pemeriksaan saksi kasus korupsi dana KUR

Perihal peran dan identitas dari tersangka, Deby memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut terlalu dini ke publik, mengingat masih adanya potensi pengembangan ke peran tersangka lain.

"Itu dahulu yang bisa kami sampaikan. Untuk perkembangan, akan kami informasikan lagi nanti. Yang jelas, penyidikan masih berjalan," ujarnya.

Dalam penyidikan ini pihak kejaksaan juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bima.

"Jadi, untuk kerugian negara belum. Kami masih menunggu hasil dari inspektorat," ucap dia.

Baca juga: Polisi koordinasi dengan BPKP telusuri kerugian korupsi dana KUR Kota Bima

Dalam penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa secara maraton saksi-saksi, mulai dari pihak perbankan sampai nasabah dari kalangan penerima dana KUR dengan jumlah sedikitnya 100 orang.

Dalam penyidikan ini pihak kejaksaan tercatat telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun perbankan dengan nilai total Rp266,95 juta.

Tindak lanjut penyerahan uang tersebut, penyidik kejaksaan sudah melakukan penyitaan, termasuk mencantumkan dalam kelengkapan barang bukti penyerahan pada penyidikan.

Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran dana KUR mikro yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan jumlah penyaluran Rp13 miliar.

Baca juga: Kejari gandeng inspektorat audit korupsi dana KUR Bima Rp13 miliar
Baca juga: Jaksa periksa pegawai BSI Bima terkait korupsi dana KUR senilai Rp13 miliar
Baca juga: Kejari telusuri kerugian kasus korupsi dana KUR BSI Bima