Kemensetneg apresiasi putusan PN Jakpus terkait gugatan Hotel Sultan

id Hotel Sultan, Kemensetneg, PPKGBK, Gugatan Hotel Sultan

Kemensetneg apresiasi putusan PN Jakpus terkait gugatan Hotel Sultan

Kuasa hukum Menseneg cq PPKGBK, Kharis Sucipto (kanan) bersama Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Maria Sumardjono (kiri) saat ditemui sesudah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan putusan tersebut menyatakan tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962.

"Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," ujar Setya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ia menekankan hal tersebut juga menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara.

Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Kusumo menyatakan tanah dan bangunan yang kembali ke negara tersebut akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.

"Putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut," ucap Rakhmadi.

Dikatakan bahwa putusan yang bersifat serta-merta tersebut membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Dia pun menilai putusan itu juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023.

Baca juga: Komite Reformasi Polri memasuki tahap serap aspirasi publik

Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN). Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Pertemuan, Insentif, Konferensi, Pameran (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

Adapun PN Jakpus mengabulkan gugatan rekonvensi Mensesneg dan PPKGBK terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara itu, PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB Nomor 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp28,2 triliun. Seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Pemerintah siapkan diskon belanja hingga 80 persen

Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Mensesneg dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.