Kejari tahan PPK proyek bansos DPRD Lombok Barat

id penahanan tersangka, korupsi bansos, dinsos lobar, pokir dprd, dprd lobar, kejari mataram, tersangka korupsi

Kejari tahan PPK proyek bansos DPRD Lombok Barat

Jaksa mengawal ASN Pemkab Lombok Barat berinisial MZ (kedua kiri) yang berstatus tersangka sebelum menjalani penahanan di kantor Kejari Mataram, NTB, Selasa petang (2/12/2025). (ANTARA/HO-Kejari Mataram)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bantuan sosial yang bersumber dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat tahun 2024.

Kepala Kejari Mataram I Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Selasa petang, menyampaikan bahwa penahanan terhadap ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berinisial MZ ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Jadi, terhitung hari ini, tersangka MZ kami tahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," katanya.

Untuk tersangka lain dari kalangan ASN, yakni perempuan berinisial DD, Made Pasek mengatakan pihaknya belum mengambil langkah penahanan karena masih ada pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tersangka DD untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: Jaksa kantongi hasil audit kerugian korupsi pokir DPRD Lombok Barat

Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan empat tersangka. Selain dua dari ASN, dua lainnya berinisial AZ, anggota DPRD Lombok Barat dan R dari pihak swasta penyedia barang yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Kejaksaan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dengan sedikitnya menemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana korupsi.

Salah satu bukti dalam kasus ini terkait hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,77 miliar. Kerugian muncul karena adanya dugaan mark-up dan belanja fiktif.

Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejaksaan kembangkan penyidikan korupsi pokir DPRD Lombok Barat

Dalam uraian kasus, kejaksaan menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2024 menganggarkan kegiatan belanja barang untuk kebutuhan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp22,26 miliar.

Dari anggaran miliaran rupiah tersebut, pemerintah membagi paket pekerjaan belanja barang dalam 143 kegiatan dengan 100 di antaranya berasal dari pokir anggota DPRD Lombok Barat.

Kegiatan pokir DPRD Lombok Barat atas nama tersangka AZ tersebut tercatat sebanyak 10 paket pekerjaan dengan pagu anggaran Rp2 miliar.

Paket pekerjaan di bawah tersangka AZ ini ditempatkan pada bidang pemberdayaan sosial sebanyak delapan paket dan sisanya pada bidang rehabilitasi sosial.

Atas adanya pembagian paket pekerjaan tersebut terungkap adanya perbuatan melawan hukum para tersangka hingga mengakibatkan muncul kerugian keuangan negara.

Baca juga: Korupsi dana pokir DPRD Lombok Barat diungkap kejaksaan
Baca juga: Lapas Lombok Barat salurkan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan
Baca juga: Anggota legislatif masuk agenda pemeriksaan dugaan korupsi alsintan Lombok Timur

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.