KPK validasi laporan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Laporan Pengaduan Masyarakat,Royalti,LMKN

KPK validasi laporan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar

Arsip- Musisi Arman Maulana (kanan) selaku pemohon didampingi Marcell Siahaan (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersil kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memvalidasi atau menguji laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penahanan royalti sebanyak Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, KPK akan menelaah dan menganalisis laporan pengaduan tersebut untuk melihat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak. Sementara itu, dia mengatakan rangkaian proses pengaduan masyarakat yang ditangani KPK merupakan informasi tertutup atau dikecualikan dari publik.

Dengan demikian, kata dia, KPK tidak dapat menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat.

Baca juga: Musisi Ikang Fawzi sebut perlu adanya pembaruan sistem LMK

Update (perkembangan, red.) tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Ia juga mengatakan KPK tidak dapat membuka identitas pelapor untuk menjaga keamanan sekaligus kerahasiaan substansi materi aduan. Sebelumnya, pada 6 Januari, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti sebanyak Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK.

Baca juga: Dasco sebut DPR kebut revisi UU Hak Cipta

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar pada 8 Januari menjelaskan LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.