Mataram (ANTARA) - Penetapan lima komisioner Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2025–2029 menandai berakhirnya satu fase panjang seleksi yang menyita perhatian publik.

Proses ini bukan sekadar rutinitas pengisian jabatan lembaga negara, melainkan cermin dari keseriusan daerah dalam menjaga hak dasar warga, yakni hak atas informasi.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, digitalisasi layanan publik, serta menguatnya kesadaran masyarakat akan keterbukaan, keputusan siapa yang duduk sebagai komisioner KI menjadi isu yang layak ditelaah lebih dalam.

KI bukan lembaga simbolik. Ia adalah wasit dalam sengketa informasi, penjaga pintu transparansi, sekaligus pengingat agar birokrasi tidak kembali nyaman dalam budaya tertutup.

Karena itu, penetapan lima nama komisioner yang dihasilkan melalui rangkaian seleksi administratif, tes potensi, psikotes, wawancara, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD adalah memikul ekspektasi besar.

Apalagi, proses tersebut sempat diwarnai keberatan peserta, laporan ke Ombudsman, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua itu membuat publik bertanya-tanya: sejauh mana proses seleksi benar-benar menjamin integritas, dan ke mana arah KI NTB lima tahun ke depan?


Ujian meritokrasi

Seleksi komisioner KI NTB periode ini menunjukkan satu hal penting, yakni minat publik terhadap lembaga keterbukaan informasi terus meningkat. Dari 158 pendaftar, 80 orang lolos administrasi.

Angka ini mencerminkan dua sisi. Di satu sisi, kesadaran akan pentingnya peran KI tumbuh. Di sisi lain, kompetisi yang ketat membuka ruang gesekan, terutama ketika transparansi proses dipersepsikan belum sepenuhnya memuaskan semua pihak.

Tahapan seleksi dirancang berlapis. Administrasi menyaring syarat dasar. Tes potensi dan psikotes mengukur kapasitas personal. Wawancara menggali pemahaman substansi keterbukaan informasi. Uji kelayakan dan kepatutan di DPRD menjadi pintu terakhir sebelum penetapan.

Secara normatif, rangkaian ini telah sejalan dengan prinsip meritokrasi. Namun, dinamika di lapangan memperlihatkan tantangan klasik seleksi lembaga publik, yakni kepercayaan.

Keberatan peserta yang menilai adanya cacat prosedur mulai dari administrasi hingga keterbukaan hasil penilaian menjadi alarm penting. Bukan semata-mata soal siapa yang lolos dan siapa yang gugur, tetapi soal legitimasi proses.

Dalam konteks lembaga yang bertugas menegakkan keterbukaan informasi, persepsi ketertutupan dalam seleksi justru berpotensi menjadi paradoks.

Meski demikian, DPRD NTB menegaskan pendekatan musyawarah mufakat, bukan voting, dalam menentukan lima komisioner terpilih. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dan menghindari dominasi kepentingan sempit.

Dua komisioner petahana kembali terpilih, memberi kesinambungan pengalaman kelembagaan. Sementara tiga wajah baru diharapkan membawa perspektif segar. Komposisi ini penting, tetapi belum cukup. Tantangan utama bukan pada siapa mereka, melainkan pada apa yang akan mereka lakukan.


Keterbukaan informasi

NTB kerap mencatat prestasi dalam penilaian keterbukaan informasi publik di tingkat nasional. Namun, angka dan penghargaan tidak selalu mencerminkan realitas di lapangan. Sengketa informasi masih terjadi, terutama terkait anggaran, perizinan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Di tingkat desa dan badan publik kecil, pemahaman tentang kewajiban membuka informasi masih minim. Banyak permohonan informasi berakhir pada penolakan administratif atau jawaban normatif yang tidak menjawab substansi.

Di sinilah peran KI menjadi krusial. KI tidak hanya memutus sengketa, tetapi juga membangun ekosistem keterbukaan. Lima komisioner baru dihadapkan pada lanskap yang berubah cepat. Digitalisasi membuat informasi melimpah, tetapi tidak selalu mudah diakses. Media sosial mempercepat arus kabar, tapi juga membuka ruang disinformasi.

Dalam situasi ini, keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka dokumen, tetapi juga memastikan kualitas, akurasi, dan kemudahan akses.

Tantangan lain adalah relasi KI dengan badan publik. KI harus tegas, tetapi tidak terjebak dalam hubungan konfrontatif yang kontraproduktif. Edukasi, asistensi, dan pengawasan harus berjalan seimbang.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pendekatan persuasif sering lebih efektif mendorong perubahan perilaku birokrasi dibanding sekadar sanksi. Namun, ketegasan tetap diperlukan ketika badan publik abai atau sengaja menutup informasi.

Komposisi komisioner juga patut dicermati dari perspektif keberagaman. Keterwakilan perempuan, latar belakang profesi, dan sebaran daerah penting untuk memastikan KI peka terhadap berbagai persoalan lokal.

NTB bukan wilayah homogen. Persoalan keterbukaan di kawasan pariwisata tentu berbeda dengan daerah pertambangan atau pertanian. KI yang efektif adalah KI yang memahami konteks ini.


Menata harapan

Penetapan lima komisioner seharusnya menjadi titik awal konsolidasi, bukan akhir perdebatan. Ada beberapa agenda strategis yang patut menjadi fokus KI NTB ke depan.

Pertama, memperkuat transparansi internal. Prosedur penanganan sengketa, standar layanan, hingga putusan harus mudah diakses publik. KI perlu menjadi contoh praktik keterbukaan yang konsisten.

Kedua, memperluas literasi informasi. Banyak sengketa terjadi bukan karena niat menutup informasi, tetapi karena ketidaktahuan. Program edukasi yang menyasar badan publik hingga tingkat desa, serta masyarakat sipil, akan memperkecil potensi konflik. Literasi ini juga bagian dari pemberdayaan warga agar berani menggunakan haknya secara bertanggung jawab.

Ketiga, memanfaatkan teknologi. Sistem permohonan dan sengketa informasi berbasis digital dapat mempercepat layanan dan meningkatkan akuntabilitas.

Transparansi proses digital juga membantu membangun kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, data keterbukaan informasi dapat diintegrasikan dengan sistem pemerintahan daerah untuk mendukung kebijakan berbasis data.

Keempat, menjaga independensi. KI harus berdiri di tengah, tidak menjadi corong pemerintah, tetapi juga tidak terjebak pada aktivisme yang kehilangan pijakan regulasi. Independensi ini hanya bisa dijaga jika komisioner berpegang pada undang-undang, etika, dan kepentingan publik yang lebih luas.

Penetapan lima komisioner KI NTB adalah tentang masa depan keterbukaan di daerah ini. Proses seleksi yang panjang dan berliku seharusnya menjadi pelajaran bersama bahwa transparansi bukan sekadar jargon, melainkan praktik yang harus terus diperbaiki.

Publik kini menunggu kerja nyata. Apakah KI NTB lima tahun ke depan mampu menjadi penjaga hak informasi yang tegas sekaligus mencerahkan, atau justru larut dalam rutinitas administratif?

Jawabannya akan ditentukan bukan oleh kontroversi masa lalu, tetapi oleh keberanian komisioner terpilih menegakkan prinsip keterbukaan sebagai fondasi pelayanan publik dan demokrasi lokal. Di situlah ujian sesungguhnya dimulai.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Menakar arah keterbukaan informasi NTB





COPYRIGHT © ANTARA 2026