Taliwang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Dompu mengungkap kasus pencurian "handphone", dompet dan celengan uang milik seorang warga Desa Daha Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, yang dilakukan oleh dua orang pemuda dengan inisial AD (21) dan RL (19).
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah, di Dompu, Selasa mengatakan, pencurian handphone, dompet dan celengan terjadi pada Selasa 3 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WITA.
Menurut korban, kejadian tersebut diketahui pada pukul 06.00 WITA setelah korban bangun tidur dan melihat salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka.
“Usai mengetahui hal tersebut, korban lalu mengecek sejumlah barang berharga di dalam rumahnya. Setelah cek baru diketahui yang hilang adalah HP merek Oppo F3, celengan yang berisi uang sekitar Rp800.000 dan dompet yang berisi SIM, KTP, ATM, STNK MOBIL dan surat-surat penting lainnya,” katanya.
Setelah melapor kejadian tersebut, anggota Polsek Hu’u langsung melakukan olah tempat kejadian, dari hasil penyelidikan, diduga pelaku mengarah kepada AD dan RL. Polisi lalu meringkus keduanya di Desa Rasabou Kecamatan Hu,u.
“Pelaku sudah mengembalikan handphone korban, sedangkan uang sudah digunakan pelaku dan dompet dibuang di sungai. Pelaku ini sudah pernah masuk penjara,” jelas Hujaifah.
Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada pukul 03.00 WITA, dengan mencongkel salah satu jendela rumah korban dengan menggunakan tiga buat sendok.
Saat ini pelaku dan barang bukti dan alat yang digunakan untuk mencongkel jendela diamankan dan dibawa oleh Opsnal ke mako Polres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.