Dompu (ANTARA) - Anggota Timsus Sat Res Narkoba menggerebek rumah pasangan suami istri, MT (34) dan FD (33) yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba di Dusun Madalandi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Kamis (9/7).
Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FD (33) yang terbukti memiliki dan menyimpan bahkan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Kamis, mengatakan, sebelum FD ditangkap, ia bersama suaminya MT sempat kabur dengan cara melompat melalui jendela samping rumahnya saat penggrebekan pertama.
Menindaklanjuti informasi kaburnya terduga saat penggrebekan pertama yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Soriutu, Brigadir Sugianto yang didampingi Kepala Desa setempat, Kasat Narkoba memerintahkan Katimsus Opsnal beserta anggota untuk terjun ke TKP.
Setelah sampai di TKP rumah terduga, di hadapan sejumlah warga sekitar, polisi menggeledah seisi rumah dan didapatkan sejumlah barang bukti kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 5,32 gram yang di simpan dalam dua bungkus plastik klip besar dan tujuh plastik klip kecil.
"Anggota juga mengamankan uang Rp10.970.000, tiga handphone, tabung kaca dan sekop," ungkapnya.
Barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk diamankan.
Upaya penangkapan dan penyelidikan terhadap kedua terduga terus dilakukan oleh anggota sat res narkoba untuk mengetahui keberadaannya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Timsus mendapat informasi bahwa kedua terduga sudah berada di rumahnya.
Sekitar pukul 14.10 WITA, anggota timsus langsung melakukan pencarian dan pengejaran dengan menggrebek rumah terduga.
Mengetahui kedatangan timsus, terduga sempat ingin mengelabui polisi dengan cara keluar dari pintu belakang kemudian masuk ke rumah warga lainnya. Namun aksi itu diketahui oleh polisi.
Tidak menunggu lama, polisi langsung menangkap FD yang bersembunyi di balik pintu rumah tentangganya tersebut dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.
Polisi masih mengejar suami dari FD yakni MT (34) yang juga kabur saat penggrebekan pertama.
Kepadanya dipersangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Berita Terkait
TNI dan Polhut gagalkan pembalakan liar di Dompu
Selasa, 26 Maret 2024 15:31
Kejari Dompu sita dokumen dari penggeledahan kantor Dikes-BPKAD
Jumat, 15 Maret 2024 20:09
Jadwal imsakiyah dan buka puasa Kabupaten Dompu 2024
Senin, 11 Maret 2024 15:37
OJK NTB edukasi pelaku usaha kecil di wilayah 3T Dompu
Kamis, 29 Februari 2024 7:37
Kajari: Kasus korupsi Perusda Kapoda Rawi di Dompu kini masuk penyidikan
Senin, 26 Februari 2024 13:47
Majelis Hakim banding vonis mantan Kepala Disperindag Dompu dua tahun penjara
Jumat, 23 Februari 2024 13:47
Disnakertrans NTB ajak masyarakat kawal eksplorasi tambang PT STM di Dompu
Kamis, 22 Februari 2024 18:32
Mantan Ketua KONI Dompu divonis lima tahun penjara
Jumat, 2 Februari 2024 13:36