Sempat kabur lewat jendela rumahnya, ibu rumah tangga pemilik narkoba di Dompu ditangkap polisi

id Dompu,Bandar,Sabu

Sempat kabur lewat jendela rumahnya, ibu rumah tangga pemilik narkoba di Dompu ditangkap polisi

Anggota Timsus Sat Res Narkoba menggerebek rumah pasangan suami istri, MT (34) dan FD (33) yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba di Dusun Madalandi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Kamis (9/7).

Dompu (ANTARA) - Anggota Timsus Sat Res Narkoba menggerebek rumah pasangan suami istri, MT (34) dan FD (33) yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba di Dusun Madalandi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Kamis (9/7).

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FD (33) yang terbukti memiliki dan menyimpan bahkan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Kamis, mengatakan, sebelum FD ditangkap, ia bersama suaminya MT sempat kabur dengan cara melompat melalui jendela samping rumahnya saat penggrebekan pertama.

Menindaklanjuti informasi kaburnya terduga saat penggrebekan pertama yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Soriutu, Brigadir Sugianto yang didampingi Kepala Desa setempat, Kasat Narkoba memerintahkan Katimsus Opsnal beserta anggota untuk terjun ke TKP.

Setelah sampai di TKP rumah terduga, di hadapan sejumlah warga sekitar, polisi menggeledah seisi rumah dan didapatkan sejumlah barang bukti kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 5,32 gram yang di simpan dalam dua bungkus plastik klip besar dan tujuh plastik klip kecil.

"Anggota juga mengamankan uang Rp10.970.000, tiga handphone, tabung kaca dan sekop," ungkapnya.

Barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk diamankan.

Upaya penangkapan dan penyelidikan terhadap kedua terduga terus dilakukan oleh anggota sat res narkoba untuk mengetahui keberadaannya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Timsus mendapat informasi bahwa kedua terduga sudah berada di rumahnya.

Sekitar pukul 14.10 WITA, anggota timsus langsung melakukan pencarian dan pengejaran dengan menggrebek rumah terduga.

Mengetahui kedatangan timsus, terduga sempat ingin mengelabui polisi dengan cara keluar dari pintu belakang kemudian masuk ke rumah warga lainnya. Namun aksi itu diketahui oleh polisi.

Tidak menunggu lama, polisi langsung menangkap FD yang bersembunyi di balik pintu rumah tentangganya tersebut dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.

Polisi masih mengejar suami dari FD yakni MT (34) yang juga kabur saat penggrebekan pertama.

Kepadanya dipersangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar.