Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai penjualan pulau tidak sah secara hukum dan mencederai kedaulatan negara atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
"Tidak ada celah hukum yang membenarkan transaksi jual-beli pulau secara privat apalagi melalui situs asing. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara dan integritas wilayah pesisir kita," kata Johan saat dikonfirmasi di Mataram, Senin.
Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I Pulau Sumbawa itu meminta praktik jual-beli pulau untuk dihentikan segara.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seluruh pulau kecil dan perairan sekitarnya merupakan bagian dari kedaulatan negara dan hanya dapat dikelola sesuai dengan rencana zonasi serta prinsip kelestarian lingkungan.
"Pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian ATR/BPN untuk segera memverifikasi informasi itu dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan otoritas digital untuk menuntut penghapusan listing tersebut," kata legislator yang membidangi kerja kelautan dan perikanan tersebut.
Baca juga: Heboh! Pulau Panjang Sumbawa dijual di situs online
Johan mengingatkan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengklaim menjual aset negara, seperti pulau atau kawasan konservasi.
Dia mendorong kampanye edukasi digital dan penguatan sistem verifikasi aset agar situs internasional tidak menjadi sarana manipulasi publik dan jual-beli fiktif.
"Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan ekologis dan kultural masyarakat Pulau Sumbawa. Sebagai kawasan konservasi, pulau itu harus dirawat bukan dijual. Kita harus menjadi bangsa yang menjaga pesisir dan pulau-pulau kecil kita dengan penuh tanggung jawab," tegas anggota DPR RI asal Pulau Sumbawa tersebut.
Baca juga: Penjualan Pulau Panjang di Sumbawa ilegal
Saat ini Pulau Panjang di Sumbawa bersama empat pulau lainnya di Indonesia dijual melalui situs perdagangan pulau melalui laman Private Islands Inc. Dalam situs privateislandsonline.com ada 657 pulau dari berbagai penjuru negara dijual dan 260 pulau disewakan.
Pulau Panjang adalah milik negara, dan sejak 1999 telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri.
"Tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan apalagi menjualnya secara komersial," pungkas Johan.
Baca juga: BKSDA NTB: Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi milik negara