Heboh! Pulau Panjang Sumbawa dijual di situs online

id Pulau Panjang Dijual, Kabupaten Sumbawa, situs online

Heboh! Pulau Panjang Sumbawa dijual di situs online

Situs online internasional privateIslandsonline.com merilis foto Pulau Panjang di Sumbawa dijual (ANTARA/Private Island)

Sumbawa (ANTARA) - Pulau Panjang yang terletak di Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijual di situs online internasional bernama privateislandsonline.com, Sabtu (21/6).

Hal itu pun, menjadi sorotan publik dan viral diberbagai kanal media sosial juga media mainstream. Meski mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label 'For Sale' (dijual). Namun, situs tersebut tidak menyertakan harga karena disesuaikan dengan permintaan. Keterangan lain, menyebutkan pulau itu termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare.

Dalam situs yang diduga ilegal tersebut, selain Pulau Panjang ada empat pulau lain di Indonesia yang dijual dalam situs yang diduga ilegal tersebut. Ke-empat pulau itu adalah Pasangan Pulau di Anambas, Properti Pulau Sumba di NTT, Properti Pantai Selancar di Pulau Sumba, dan Plot Pulau Seliu yang terletak berdekatan dengan Pulau Induk Belitung.

Baca juga: Penjualan Pulau Panjang di Sumbawa ilegal

Diketahui, Pulau Panjang memiliki keindahan alam dan biodiversitas yang didominasi vegetasi mangrove dengan spesies dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove (Rhizophora apiculata, R.stylosa, R.mucronata), dan Tanjang Merah (Bruguiera gymnoriza).

Pulau ini sudah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Selain itu, pulau dengan luas 22.185,14 hektare merupakan kawasan konservasi berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Baca juga: BKSDANTB:Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi milik negara

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan informasi penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa oleh sebuah situs daring adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi menegaskan bahwa siapa pun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan atas pulau.

"Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," ujarnya di Mataram, Senin.

Baca juga: Legislator menilai penjualan pulau cederai kedaulatan negara

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.