Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memperketat data BPJS Kesehatan melalui integrasi surat kematian untuk memastikan anggaran tepat sasaran dan menghindari kerugian daerah.

Kepala Dinkes Kota Mataram Emirald Isfihan di Mataram, Jumat, mengatakan hal itu sebagai upaya pembenahan serius dalam administrasi data kependudukan, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

"Jangan sampai ada peserta yang sudah tidak berhak, tapi masih dibayarkan preminya. Itu bisa menimbulkan kerugian daerah," katanya.

Hal tersebut dilakukan Dinkes sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan secara akumulatif sejak tahun 2022 terdapat temuan signifikan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sekitar Rp710 juta.

Baca juga: Warga miskin di Kota Mataram dapat layanan berobat gratis

Nilai tersebut muncul akibat akumulasi pembayaran premi BPJS bagi warga yang sebenarnya sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah memiliki pekerjaan baru (seperti TNI/Polri), namun datanya belum diperbarui.

"Itu terjadi, karena masyarakat kadang tidak melaporkan kematian karena takut hak-hak sosial atau bantuannya dihentikan," katanya.

Padahal, lanjutnya, surat kematian sangat penting untuk menghentikan pembayaran BPJS dari pemkot secara otomatis.

Terkait dengan itu Dinkes Kota Mataram kini menerapkan sistem rekonsiliasi data setiap bulan dengan melibatkan kolaborasi ketat antara beberapa instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah, dan BPJS Kesehatan.

"Integrasi itu memungkinkan data kependudukan di Dukcapil langsung mempengaruhi status pembayaran di Dinas Kesehatan," katanya.

Baca juga: Mataram dapat tambahan BPJS Kesehatan sekitar 18 ribu jiwa

Meskipun sedang melakukan penertiban, Dinkes tetap berkomitmen mempertahankan status UHC (Universal Health Coverage) yang saat ini telah mencapai 98 persen, baik itu peserta mandiri maupun peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Untuk di Kota Mataram, jumlah masyarakat penerima PBI BPJS Kesehatan sebanyak 93.644 jiwa yang preminya dibayarkan Pemkot Mataram dari APBD  tahun 2026 sekitar Rp38 miliar.

"Jumlah alokasi PBI tersebut naik dari tahun 2025 Rp33 miliar menjadi Rp38 miliar tahun 2026," katanya.

Baca juga: Klaim pasien BPJS Kesehatan Mataram mulai meningkat

Untuk menekan beban APBD, lanjutnya, Pemkot Mataram mengupayakan pengalihan kepesertaan warga ke JKN pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial.

Jaminan kesehatan itu difokuskan bagi masyarakat yang bersedia dilayani di fasilitas kelas 3.

"Dengan sistem rekonsiliasi bulanan, diharapkan tidak ada lagi lonjakan anggaran yang tidak perlu, sehingga dana APBD dapat dialokasikan untuk sektor produktif lainnya di Kota Mataram," katanya.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026