Bima (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak setelah tercatat 306 kasus dengan satu kematian hingga 31 Januari 2026.
Penetapan tersebut disampaikan, dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan KLB Campak yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bima, Fatahullah, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu.
Fatahullah mengatakan status KLB ditetapkan untuk mempercepat langkah darurat penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit, mengingat tren peningkatan kasus yang signifikan dalam empat bulan terakhir.
"Dengan 306 kasus dan lebih dari 66 persen penderita merupakan anak usia 1 sampai 5 tahun, pemerintah menetapkan status KLB agar langkah-langkah darurat dan penanganan intensif dapat segera dilaksanakan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
Baca juga: Nelayan Bima berpeluang dapat Kampung Nelayan Merah Putih
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Bima menunjukkan distribusi kasus didominasi kelompok usia balita, yakni usia di bawah satu tahun sebesar 12,42 persen, usia 1-5 tahun sebesar 66,34 persen, serta usia 6-12 tahun sebesar 15,69 persen.
Baca juga: Kota Mataram satu-satunya daerah di NTB yang deflasi pada Januari 2026
Pemerintah daerah menegaskan penguatan surveilans, percepatan penanganan kasus, dan peningkatan cakupan imunisasi menjadi langkah utama pengendalian wabah campak di wilayah tersebut.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026