Mataram (ANTARA) - Di Nusa Tenggara Barat, seni pertunjukan kerap hadir dalam bentuk yang paling mudah dilihat: panggung, lampu, kostum, dan tepuk tangan.
Yang jauh lebih sulit dilihat justru bagian yang menentukan hidup matinya sebuah pertunjukan: latihan yang panjang, penataan produksi, akses ruang, pendanaan yang berkelanjutan, dan kelembagaan yang bekerja dengan konsisten.
Di titik inilah masalah utama seni pertunjukan di NTB mengemuka. Kita memiliki panggung, tetapi belum memiliki sistem yang benar-benar menopangnya.
Secara normatif, negara sudah memberi dasar melalui UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sementara UNESCO menegaskan bahwa kebijakan budaya harus dibangun sebagai bagian dari kepentingan publik yang menuntut partisipasi, keberlanjutan, dan perlindungan bagi pelaku budaya.
Sebagai pelaku yang hidup di dalam ekosistem ini, saya melihat bahwa seni pertunjukan di NTB masih sering diperlakukan sebagai isi acara, bukan sebagai kerja kebudayaan.
Kelompok teater, komunitas tari, musik tradisi, dan para pekerja teknis panggung berjalan dengan daya tahan masing-masing, sering kali dengan sumber daya yang terbatas.
Banyak di antara mereka membiayai latihan sendiri, mencari ruang tampil sendiri, dan mengurus produksi dengan modal swadaya.
Dalam kondisi seperti itu, yang membuat seni tetap hidup bukanlah sistem yang sehat, melainkan ketekunan para pelakunya.
UNESCO sendiri menekankan bahwa kebijakan budaya yang kuat seharusnya memperluas akses, memperkuat partisipasi, dan menopang pembiayaan serta profesionalisasi kerja budaya.
Masalah ini terlihat jelas ketika kebijakan bergerak lebih lambat daripada realitas.
Kasus kecimol di Lombok Tengah memberi contoh yang cukup terang. DPRD setempat pernah meminta agar tarian dalam pertunjukan kecimol diatur karena dianggap dapat memunculkan persoalan sosial, sementara pemerintah daerah juga menekankan perlunya penertiban agar pertunjukan tidak mengganggu masyarakat.
Inti persoalannya bukan pada setuju atau tidak setuju terhadap bentuk pertunjukannya, melainkan pada fakta bahwa perdebatan baru menguat setelah muncul kegaduhan publik.
Itu menandakan tata kelola yang reaktif: seni baru diurus setelah masalahnya viral.
Dalam perspektif kebijakan, reaksi yang terlambat seperti itu membuat seni pertunjukan diposisikan semata-mata sebagai objek penertiban.
Padahal seni pertunjukan adalah ruang ekspresi yang membutuhkan koridor, bukan sekadar pembatasan.
Di dalam satu pertunjukan terdapat banyak kerja yang tidak terlihat: penulisan naskah, penyutradaraan, latihan aktor dan penari, penataan artistik, pencahayaan, tata suara, hingga kerja kru panggung.
Bila kebijakan hanya bereaksi pada tampilan akhir, maka yang diabaikan adalah rantai kerja yang justru menjadi fondasi kualitas sebuah pertunjukan.
Di sinilah letak masalah sistemik: kita sibuk mengawasi hasil, tetapi lalai membina proses.
Meski demikian, NTB juga memiliki contoh yang menunjukkan bahwa ruang pertunjukan bisa dikelola dengan lebih baik.
Teras Udayana di Mataram, misalnya, dirancang sebagai ruang publik yang berfungsi sebagai wadah ekspresi seni dan budaya.
Area ini dilengkapi tribun yang dapat menampung sekitar 3.000 orang. Kehadiran ruang seperti ini memperlihatkan bahwa ketika infrastruktur publik dipikirkan sebagai bagian dari kebijakan kebudayaan, seni pertunjukan dapat menjadi aktivitas rutin, bukan hanya hadir saat ada agenda seremonial.
Sayangnya, model semacam ini belum menjadi standar umum di NTB. Contoh lain datang dari Museum NTB yang terus merawat dan menampilkan wayang Sasak.
Pada 2024, museum itu kembali menggelar pertunjukan wayang Sasak dalam agenda edukasi budaya, sekaligus menegaskan bahwa tradisi ini masih hidup dan perlu dipelihara.
Ini mengingatkan kita bahwa seni pertunjukan tradisi tidak bertahan hanya karena ia pernah besar pada masa lalu.
Ia bertahan karena ada institusi yang merawatnya, ruang yang memberinya napas, dan agenda yang membuatnya terus hadir di hadapan publik.
Tanpa itu, tradisi akan mudah berubah menjadi kenangan yang dipuji, tetapi tidak lagi dijalankan.
Saya juga sependapat dengan pandangan salah satu sejarahwan paling berpengaruh di dunia, Eric Hobsbawn dalam karya monumentalnya The Invention of Tradition.
Hobsbawn menyoroti bahwa budaya dan tradisi pada dasarnya adalah konstruksi sosial yang cair dan terus beradaptasi, bukan sesuatu yang baku, kaku, atau abadi.
Pandangan ini penting karena seni pertunjukan hari ini tidak lagi bisa bertumpu pada romantisme tradisi semata. Ia membutuhkan data, dokumentasi, kurasi program, manajemen produksi, literasi digital, dan skema pembiayaan yang sehat.
Kebudayaan yang tidak beradaptasi memang tidak selalu mati seketika, tetapi pelan-pelan kehilangan relevansinya di hadapan generasi baru.
Karena itu, persoalan seni pertunjukan di NTB sebetulnya sederhana tetapi mendasar: kita tidak kekurangan bakat, kita kekurangan tata kelola.
Kita tidak kekurangan panggung, kita kekurangan sistem. Kita tidak kekurangan pelaku, kita kekurangan keberpihakan yang terukur.
Selama seni pertunjukan hanya dipanggil saat seremoni, selama masalah baru diatur setelah gaduh, selama ruang pertunjukan tidak dikelola sebagai infrastruktur budaya, dan selama pelaku seni belum diposisikan sebagai mitra dalam penyusunan kebijakan, maka NTB akan terus berada dalam situasi yang paradoksal: panggung tampak hidup, tetapi sistemnya tetap sepi.
Dan ketika sistem sepi, yang perlahan hilang bukan hanya kualitas pertunjukan, melainkan juga masa depan seni pertunjukan itu sendiri.
Baca juga: Menbud mengajak kaum muda jaga kebudayaan Nusantara
Baca juga: MTN Seni Budaya merupakan fondasi generasi emas 2045
Baca juga: MTN Seni Budaya perkuat SDM Indonesia di sisi kebudayaan
COPYRIGHT © ANTARA 2026