Mataram (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa merupakan kawasan konservasi milik negara sehingga tidak bisa dijual seenaknya.
Kepala BKSDA NTB Budhy Kurniawan di Mataram, Senin, mengatakan ada banyak nomenklatur yang berkaitan dengan Pulau Panjang di Sumbawa tersebut.
"Untuk yang di Labuhan Mapin Alas Sumbawa, di sana ada cagar alam Pulau Panjang yang merupakan kawasan konservasi milik negara," kata Budhy.
Laman resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa Pulau Panjang memiliki kekayaan terumbu karang. Sebaran karang hidup umumnya berada pada kedalaman 0,5 sampai 7 meter.
Baca juga: Penjualan Pulau Panjang di Sumbawa ilegal
Selain kondisi terumbu karang yang baik, di perairan Pulau Panjang juga memiliki ikan-ikan karang yang beragam yang dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan bawah laut.
"Tidak boleh (dijual), itu Pulau Panjang kawasan konservasi yang berkaitan langsung dengan kedaulatan negara," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik NTB Yusron Hadi.
Pulau Panjang memiliki luas mencapai 22.185 hektare. Pulau yang memanjang dari barat ke timur itu sudah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.
Baca juga: Legislator menilai penjualan pulau cederai kedaulatan negara
Pulau Panjang diselimuti berbagai vegetasi mangrove, di antaranya api-api, bakau hitam, bakau minyak, dan tanjung merah. Sedangkan, vegetasi savana meliputi rumput hingga semak belukar.
Beberapa burung yang ditemukan di sana adalah burung raja udang, kecial, kuntul karang, dan burung gosong.
Pulau Panjang menjadi pusat penelitian mangrove lantaran terdapat 11 jenis mangrove sejati, 5 jenis mangrove ikutan, dan beberapa jenis tumbuhan lain. Vegetasi mangrove di kawasan itu merupakan perwakilan dari vegetasi mangrove terlengkap di Nusa Tenggara Barat dan lebih dari 80 persen jenis mangrove di wilayah Kepulauan Sunda Kecil dapat ditemukan di Pulau Panjang.
Saat ini Pulau Panjang dijual pada sebuah situs perdagangan pulau bernama privateislandsonline.com dengan status hak milik pulau pribadi. Informasi penjualan yang tertera dalam situs itu menyebut ukuran aset seluas 33 hektare.
Hingga kini belum diketahui siapa pihak yang bertanggungjawab atas penjualan Pulau Panjang tersebut. Situs itu tidak menyertakan harga karena disesuaikan dengan permintaan.
Baca juga: Pemprov NTB siapkan pembangunan jangka panjang berwawasan kepulauan