PBNU tegaskan rapat pleno tidak sah dan langgar konstitusi

id PBNU, Pleno PBNU, Yahya Cholil Staquf, Zulfa mustofa,rapat pleno

PBNU tegaskan rapat pleno tidak sah dan langgar konstitusi

Suasana Rapat Pleno Syuriyah PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan Rapat Pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, tidak sah karena bertentangan dengan konstitusi organisasi yakni AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh dan mustasyar.

Sekretaris Jenderal PBNU Amin Said Husni mengatakan bahwa forum tersebut tidak memiliki landasan konstitusional dalam organisasi. Para kiai sepuh, melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng, sebelumnya telah memberikan arahan tegas mengenai ketidakbolehan langkah pemakzulan ketua umum PBNU.

“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (9/12).

Baca juga: Zulfa Mustofa ditetapkan sebagai Pj Ketum PBNU dalam rapat pleno di Jakarta

Selain bertentangan dengan arahan para kiai, menurut dia, rapat tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai Rapat Pleno.

Amin menegaskan bahwa peserta rapat hanya sebagian sangat kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.

“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apapun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” katanya.

Baca juga: Pj Ketum PBNU tegaskan normalisasi organisasi dan konsolidasi internal

Menurut PBNU, pelanggaran itu terutama terletak pada substansi keputusan rapat yang bertentangan dengan konstitusi organisasi.

“Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyelisihi dan bertentangan dengan AD/ART,” kata Amin.

Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan posisi Yahya Cholil Staquf yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa malam.

“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa,” ujar Rais Syuriyah PBNU Muhammad Nuh.

Zulfa Mustofa sebelumnya merupakan Wakil Ketua Umum PBNU. Dirinya akan mengemban jabatan baru hingga muktamar yang rencananya digelar pada 2026.

Baca juga: Rapat pleno versi Syuriah tak sah karena langgar Muktamar, kata Sekjen PBNU

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.