Rapat pleno versi Syuriah tak sah karena langgar Muktamar, kata Sekjen PBNU

id PBNU, Yahya Cholil Staquf,nahdlatul ulama,polemik pbnu,pengurus besar syuriah,konflik NU,konflik PBNU

Rapat pleno versi Syuriah tak sah karena langgar Muktamar, kata Sekjen PBNU

Ketua umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum PBNU Masyhuri Malik (kiri) dan Sekjen PBNU Amin Said Husni (kanan) berfoto usai memberikan keterangan pers terkait penolakan penonaktifan dirinya sebagai ketua umum di Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menegaskan rapat pleno versi Pengurus Besar Syuriah pada Selasa dan Rabu (9-10/12) tidak sah secara organisasi, karena dinilai melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.

“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujar Amin Said Husni di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Silaturahmi Mustasyar NU di Tebuireng dapat apresiasi Rais Syuriah PBNU

Menurut Amin, ada tiga alasan mendasar mengapa rapat yang disebut digelar untuk menetapkan pejabat Ketua Umum PBNU itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Pertama, kata Amin, rapat itu berangkat dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang justru melampaui kewenangan. ART NU dalam Pasal 93 menegaskan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum.

“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” katanya.

Baca juga: Gus Yahya meminta polemik PBNU diselesaikan bersama dalam Muktamar

Kedua, Amin menilai rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama ketua umum.

“Kalau ketua umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” kata Amin.

Ketiga, agenda rapat yang disebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” jelas tidak memiliki dasar. Perkum Nomor 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.

“Faktanya, Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah mandataris Muktamar ke-34 dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ujar Amin.

Baca juga: Gus Yahya katakan pemberhentiannya dari Ketua Umum PBNU inkonstitusional

Ia menilai rencana penetapan pejabat ketua umum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jamiyah ini,” ujarnya.

Amin mengatakan tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang ketua umum tanpa dasar konstitusi organisasi.

“NU punya aturan, punya maruah. Kita semua wajib menjaganya,” katanya.

Baca juga: Gus Yahya bisa mengajukan keberatan lewat Majelis Tahkim PBNU
Baca juga: Yahya Cholil Staquf tidak lagi jabat Ketum PBNU
Baca juga: Gus Yahya tegaskan tak mundur dari Ketua Umum PBNU
Baca juga: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil diminta mundur, Gus Ipul serukan pengurus jaga keteduhan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.