Kota Bima (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 502 gram dan menangkap seorang pria berinisial AF (49) dalam operasi penindakan di Jalan Lintas Sape-Bima, Sabtu malam.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Jia, Kecamatan Sape.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Katim Aiptu Abdul Hafid, melakukan pemantauan dan mengetahui AF sedang melintas menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih dari arah Kota Bima menuju Sape.
Pada pukul 19.30 WITA, petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut di depan Terminal Sape, Desa Jia. Namun tersangka tidak mengindahkan perintah berhenti sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan laju mobil.
"Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan badan dan kendaraan di hadapan saksi umum. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu," kata Kapolres.
Baca juga: Edarkan sabu, seorang IRT di Kota Bima diamankan polisi
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas sabu dengan berat bersih 494,18 gram dan berat kotor 502,93 gram, satu plastik kresek hitam, isolasi merek fragile, satu dompet hitam, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Suzuki Ertiga putih, serta uang tunai Rp170 ribu.
Ia menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Bima dan sekitarnya.
"Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kapolres menegaskan, akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen menjaga wilayah Bima dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Polisi edarkan sabu di Bima ditangkap BNNP NTB
Baca juga: Komplotan pengedar narkoba di Bima dibekuk polisi