Mataram, Nusa Tenggara Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menyatakan pria berinisial T yang tertangkap di wilayah Aikmel karena menguasai satu kilogram sabu terungkap sebagai pengendali peredaran di Pulau Lombok.

"Kalau hasil pemeriksaan, peranannya dia (T) itu menerima barang, menyuplai dan mengendalikan untuk di Lombok. Dia lah yang mengendalikan barang (sabu) itu di Lombok," kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja melalui sambungan telepon, Senin.

Dari pemeriksaan terhadap T yang tertangkap pada Kamis malam (2/4) di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur tersebut turut terungkap bahwa sabu dalam kemasan plastik teh China merek Guanyinwang itu berasal dari wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Barang ini diterima langsung di Lombok. Dia (T) dapat dari seorang kurir yang disebut berasal dari Jakarta. Serah terimanya di wilayah Aikmel. Kurir itu datang lewat jalur darat menggunakan mobil Avanza hitam," ucap dia.

Transaksi tersebut, jelas dia, atas perintah seseorang berinisial P alias M yang berdomisili di Batam. Jika tidak ada instruksi dari P yang disebut sebagai bos, T tidak berani melakukan transaksi.

"Jadi, setiap pendistribusian barang itu harus menunggu instruksi dari si P yang di Batam, itu bosnya. Atas adanya instruksi itu, dia menerima (sabu) dan disuruh kelola di Lombok," ujarnya.

Selain itu, terungkap bahwa T menjalankan bisnis ini cukup lama. Kepada polisi, ia mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi atas perintah P dari Batam.

Baca juga: Kemasan sabu penangkapan di Aikmel mirip dengan 2 ton kapal Sea Dragon

"Kalau menurut keterangan T sementara ini, dia sampaikan ini sudah tiga kali. Yang pertama, sekitar 11 bulan yang lalu, dia sempat menerima barang sebanyak 2 kilogram dari orang yang sama," ucap Fedy.

Selain sabu, ia menyebutkan T juga pernah menerima kiriman pil ekstasi dari seorang perantara berinisial J.

"Dari J yang sebelumnya itu yang berasal dari Lombok Tengah. Itu atas instruksi orang yang sama, yang dari Batam," katanya.

Baca juga: Uang ratusan juta raib digondol maling di Lotim

Ia pun menyampaikan bahwa T ini pernah berdomisili cukup lama di Batam hingga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah setempat.

"Orangnya (T) asli Aikmel, tetapi sudah lama tinggal di Batam dan memiliki KTP Batam," ucap dia.

Kepolisian menduga dalam periode waktu menetap di Batam tersebut, T membangun jaringan dengan P yang berperan sebagai pengendali dari luar pulau.

"Jadi, bisa dikatakan ini jaringan antarpulau," katanya.

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026