Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat mengungkap peredaran 3 kilogram sabu yang terindikasi jaringan induk berada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Pol. Gede Suyasa di Mataram, Selasa, mengatakan dalam pengungkapan jaringan ini pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Empat orang itu adalah Lukmanul Hakim, Zulkarnain alias Puho, Mohammad Hiban Hawari alias Betet, dan Muhamad Azhar alias Izar alias Agim," katanya.
Dia menjelaskan pengungkapan ini berlangsung di sejumlah lokasi terpisah. Giat pertama di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur pada 27 Juli 2025. Lokasi pertama, BNNP NTB mengamankan tersangka Lukmanul Hakim alias Kembung.
Baca juga: Polisi edarkan sabu di Bima ditangkap BNNP NTB
Pengembangan kedua di Desa Desa Brare, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa pada 29 Juli 2025. BNNP NTB mengamankan tersangka Zulkarnain.
Lokasi ketiga di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada 25 Agustus 2025. BNNP NTB mengamankan Mohammad Hiban Hawari alias Betet.
TKP terakhir, tim BNNP NTB bergerak ke Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada 17 September 2025 dengan menangkap tersangka Muhamad Azhar.
Dari empat lokasi penangkapan para tersangka, BNNP NTB menyita 3 kilogram sabu dengan nilai transaksi mencapai Rp1,65 miliar.
Baca juga: Polisi gerebek rumah pengedar narkoba di Lombok Timur
Lebih lanjut, terungkapnya hulu dari jaringan ini berada di Lapas Kelas I Tangerang, Gede Suyasa menyatakan bahwa BNNP NTB sudah membangun koordinasi atas dugaan keterlibatan seorang narapidana bernama Supriadi.
Narapidana Supriadi terungkap dari hasil penyidikan sebagai pengatur dari peredaran sabu-sabu di NTB dengan memanfaatkan jaringannya yang kini telah berstatus tersangka, yakni Mohammad Hiban Hawari dan Muhamad Azhar.
Baca juga: Polres Lombok Tengah menangkap 19 tersangka narkoba pada Juli-Agustus
Dari kedua tersangka, sabu dibagikan kepada tersangka Lukmanul Hakim dan tersangka Zulkarnain.
"Saat kami amankan, tersangka Zulkarnain mengakui dapat sabu 300 gram dari Lukmanul Hakim di Sumbawa. Tersangka mendapatkan upah Rp3 juta," ujar Gede Suyasa.
Berangkat dari keterangan para tersangka, BNNP NTB kini telah menahan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB menelusuri aset hasil pencucian uang dua bandar narkoba
Baca juga: Polda NTB sita 36 kilogram ganja dan 10 kilogram sabu-sabu selama 2025
