Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita sedikitnya 36 kilogram ganja dan 10 kilogram sabu-sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang terhitung sejak Januari 2025.
"Ini hasil ungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mulai Januari hingga Agustus ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers di Mataram, Kamis.
Selain ganja dan sabu-sabu, kepolisian juga menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 320 butir dan obat keras merek mefedron sebanyak 62 butir.
"Dari pengungkapan ini, telah kami tetapkan 175 orang sebagai tersangka dari 103 kasus narkoba," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB bongkar 32 kasus narkoba, Ganja dan sabu disita dalam jumlah fantastis
Untuk periode pengungkapan Juli hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 23 orang.
"Yang Juli sampai Agustus ini yang baru kami rilis," ucap dia.
Tindak lanjut dari penyidikan kasus, Polda NTB hari ini turut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sita periode April hingga Agustus 2025.
Baca juga: Polda NTB tangkap eks anggota Polri yang kabur dari rutan di Lombok Tengah
Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator berupa ganja sebanyak 33,6 kilogram, sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram, dan ekstasi sebanyak 298 butir.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini kami lakukan setelah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri," katanya.
Dalam kegiatan tersebut para pejabat yang menangani kasus narkoba turut hadir, seperti dari kejaksaan, bea cukai dan BPOM.
Baca juga: Polda NTB ungkap 29 kasus narkoba dengan 49 tersangka
Baca juga: Mantan anggota polisi di NTB tersangka narkoba kabur dari rutan
